Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat
memutuskan perkara Sri Mulyani sebagai ibu dan anaknya bernama Ika Wartika atau Auw Gien Nio adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sidang lanjutan ibu gugat anak di Kabupaten Majalengka kembali digelar, Senin (13/9/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Kopsah memutuskan perkara Sri Mulyani sebagai ibu dan anaknya bernama Ika Wartika atau Auw Gien Nio adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara, pada poin lainnya, Hakim juga mengabulkan gugatan dari penggugat.
Hanya tidak terdengar adanya kalimat yang menyebutkan bahwa Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan Putusan Pengadilan, harus membatalkan akta kelahiran tergugat Ika Wartika.
"Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran (beschikking) adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak.”
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Tak Ada Celah Gugurkan Akta dan Status Anak
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka Sudah Jalan 5 Bulan, Kini Hadirkan 2 Saksi Penggugat
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Perdata Ibu Gugat Anak di Majalengka Batal Digelar, Ini Penyebabnya
“Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan," ujar Kopsah, Senin (13/9/2021).
Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi menyebutkan, bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi yang menyebutkan bahwa pembatalan akta kelahiran adalah ranah Tata Usaha Negara bukan ranah perdata di Pengadilan Negeri yang telah menerbitkan keputusan pembuatan akta bagi klienya, Ika Wartika.
Namun eksepsinya saat itu ditolak Majelis Hakim dan persidang pun akhirnya dilanjutkan hingga berbulan-bulan dan beberapa kali persidangan.
Di akhir persidangan Hakim memutuskan perkara yang ditanganinya adalah ranah PTUN.
“Ini kami pandang bertentangan antara putusan sela dengan keputusan akhir. Putusan sela ditolak tapi putusan akhir mengatakan ini ranah TUN seperti yang pernah kami sampaikan di awal persidangan,” ucap Cahyadi didampingi Kuasa Hukum lainnya, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa.
Cahyadi menyampaikan, berkaitan bukti akta wasiat dan akta waris yang telah dibuat oleh tergugat juga, yakni suami tergugat Andi Kurnaedi yang menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anaknya dan berhak atas penerima waris juga nampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.
Demikian juga, dengan surat akta otentik dari Kajati dan Bupati yang menyebut nama Auw Gien Nio atau Ika Wartika tidak menjadi pertimbangan.
Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap keputusan Hakim, Cahyadi, Wahyu serta Asep mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Majalengka.
Serta akan melakukan komunikasi dengan dengan kliennya terlebih dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ibu-gugat-anak-di-pn-majalengka_2.jpg)