Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Tak Ada Celah Gugurkan Akta dan Status Anak

Sebab, menurut mereka tidak ada celah dan bukti dari dalil gugatan yang bisa menggugurkan akta dan status anak.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCIrebon.com/Eki Yulianto
Para saksi penggugat terkait ibu gugat anak di Majalengka hadir di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Proses persidangan kasus gugatan ibu terhadap anak hampir berakhir.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (30/8/2021) agenda yang dilakukan, yakni menyampaikan kesimpulan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Sidang yang dipimpin Kopsah hanya berlangsung kurang lebih 5 menitan.

Sementara, setelah sidang dibuka masing-masing penasehat hukum langsung menyerahkan kesimpulan dari proses persidangan serta bukti kepada majelis Hakim untuk dikaji dan diputuskan pada persidangan berikutnya.

Pengacara dari tergugat Cahyadi didampingi Asep Suangsa dan Wahyu Harmoko mengungkapkan, rasa optimisnya.

Ika Wartika sempat datang ke rumah ibu angkatnya Sri Mulyani untuk meminta maaf terkait kasus yang sedang dihadapi.
Ika Wartika sempat datang ke rumah ibu angkatnya Sri Mulyani untuk meminta maaf terkait kasus yang sedang dihadapi. (Istimewa)

Sebab, menurut mereka tidak ada celah dan bukti dari dalil gugatan yang bisa menggugurkan akta dan status anak.

“Melihat fakta yang terungkap persidangan tidak ada yang bisa menggugurkan status anak dari orang tuanya sendiri," ujar Cahyadi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Bukti keabsahan Ika Wartika sebagai anak kandung dari Sri Mulyani, kata dia, sangat kuat.

Pertama adalah akta kelahiran dan kedua status kewarganegaraan yang dibuktikan berdasarkan surat dari Kejaksaan yang diajukan oleh orang tua kandungnya, yaitu Andi Kurnaedi yang juga suami dari Sri Mulyani.

Akta kelahiran itu sendiri dibuat oleh Kantor Catatan Sipil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka Sudah Jalan 5 Bulan, Kini Hadirkan 2 Saksi Penggugat

Selain itu, saksi yang dihadirkan terakhir kali dengan dalil gugatan, menurut Cahyadi, sangat tidak nyambung.

Pada dalil gugatan disebutkan, Ika Wartika dititipkan diusia 6 tahun oleh orang tua Sri Mulyani.

Sedangkan keterangan saksi mengatakan tidak mengetahui bahwa bayi diserahkan diusia tiga bulan.

Bahkan saksi tidak mengetahui kapan penyerahan bayi bernama Ika Wartika dimana diserahkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved