DAFTAR Lengkap Nama-nama Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ada 2 WNA & Seorang Napi Teroris

Dari data Departemen Hukum dan HAM, diketahui kedua orang warga negara asing itu adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, warga negara Portu

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Instagram/infotangerangkota
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Kronologi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021). Terdengar suara teriakan hingga erangan, ini identitas para korban luka bakar. 

TRIBUNCIREBON.COM, TANGERANG - Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang menewaskan 41 orang warga binaan.

Di antara puluhan korban terdapat 2 orang warga negara dan seorang napi teroris.

Dari data Departemen Hukum dan HAM, diketahui kedua orang warga negara asing itu adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, warga negara Portugal. Ricardo dihukum 20 tahun penjara dan pindahan dari Lapas Cipinang. Ia direncanakan bebas penjara pada 2031.

Seorang WNA lagi adalah  Samuel Machado Nhavene dari Afrika Selatan. Ia dihukum 10 tahun penjara. 

Sementara seorang napi kasus terorisme atas nama Diyan Adi Priyana als Diyan bin Kholil 

Kebakaran ini membuka banyaknya masalah di Lapas tersebut.

Selain menewaskan 41 orang penghuni, kebakaran Lapas Tangerang disebutkan kondisi kamar sel banyak yang masih terkunci, hingga RSUD Tangerang kesulitan melakukan identifikasi korban tewas.

Insiden kebakaran yang terjadi, Rabu (08/09/2021), sekitar pukul 01.45 WIB dini hari itu, berlangsung begitu cepat.

Petugas langsung memadamkan api dengan sekuat tenaga, bahkan dilaporkan selesai sekitar pukul 03.00 WIB

Baca juga: INI DUGAAN PENYEBAB Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang

Baca juga: VIDEO Puslabfor Polri Identifikasi Jenazah dan Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Sulit Dikenali, 41 Jenazah Napi Lapas Tangerang Dibawa ke RS Polri untuk Diidentifikasi

Dalam kebakaran Lapas Tangerang itu dilaporkan sebanyak 41 napi meninggal dunia.

Berikut ini rangkuman beberapa penyebab kebakaran dan kondisi lapas yang menunjang banyaknya korban kebakaran.

1. Sel Masih Terkunci

Lalu mengapa korban begitu banyak?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui bahwa saat terjadi musibah, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci.

Petugas Pemadam kebakaran kota Tangerang tengah berusaha memadamkan api yang melahap Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut dan 8 lainnya menderita luka-luka.
Petugas Pemadam kebakaran kota Tangerang tengah berusaha memadamkan api yang melahap Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut dan 8 lainnya menderita luka-luka. (Istimewa)

Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut.

Agus mengatakan total penghuni tahanan di Lapas Tangerang sebanyak 2.072 orang.

Sedangkan di blok C2 yang dilalap api dihuni oleh 122 orang.

2. Korsleting Listrik

Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Fadil Imran menduga penyebab kebakaran di Lapas 1 Kota Tangerang karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

Karena kebakaran hebat tersebut sebanyak 41 orang penghuni lapas tewas, 8 orang luka berat, dan 72 orang luka ringan.

Dokumentasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Hari ini dia menyebut dugaan penyebab kebakaran di lapas kelas 1 Tangerang karena korsleting listrik.
Dokumentasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Hari ini dia menyebut dugaan penyebab kebakaran di lapas kelas 1 Tangerang karena korsleting listrik. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga penyebabnya karena terjadi hubungan arus pendek, nanti akan kita dalami lagi," kata Kapolda Fadil Imran di lokasi kebakaran.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bakal dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," paparnya.

3 Over Kapasitas

Berdasarkan data terakhir, Lapas 1 Tangerang tercatat sebagai lapas paling over kapasitas di wilayah kanwil Kumham Banten.

Kapasitas hanya 600 orang namun penghuni 2.067 orang atau over kapasitas hingga 245 persen.

Nomor 2 adalah lapas kelas II A Tangerang yang dihuni 3.009 napi padahal kapasitas hanya 1.251 orang.

Ilustrasi Ida Laksmiwati menggendong cucunya saat ditemui Warta Kota di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (10/11/2016).
Ilustrasi Ida Laksmiwati menggendong cucunya saat ditemui Warta Kota di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (10/11/2016). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

4 RSUD Kesulitan Identifikasi Korban

Pihak RSUD Kabupaten Tangerang kesulitan mengidentifikasi korban tewas dalam peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Wakil Bupati Karawang Tegur Pengusaha Hiburan Malam dan Wisata untuk Segera Dirikan Perangkat Prokes

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani berujar, pihaknya menerima 27 jenazah.

Hingga saat ini pihaknya belum berhasil mengidentifikasi satu jenazah pun.

"Yang diidentifikasi belum ada, karena jenazahnya sulit diidentifikasi," sebut Hilwani dalam rekaman suara, Rabu (8/9/2021).

Hilwani menuturkan, kondisi jenazah di RS tersebut ada yang mengalami luka bakar hingga menyebabkan tubuh korban hangus.

Pihak RSUD Kabupaten Tangerang bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan proses identifikasi korban tersebut. "Untuk korban meninggal harus kita identifikasi dulu, jadi otomatis bekerjasama dengan kepolisian," urai Hilwani.

Baca juga: Konsumen di Sekitar Tebet Bisa Membeli Produk  Nestlé  Lewat Sepeda Siklus

Kronologi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten dilaporkan terbakar sekitar jam 01.45 WIB, Rabu (08/09/2021).

Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Bahtiar menjelaskan pihaknya menerima laporan sekitar jam 2 pagi dan menurunkan sekitar 30 unit mobil pemadam kebakaran.

"Benar, terjadi kebakaran tadi jam 2 pagi. Hampir semua unit diturunkan sekitar 30 unit," ujarnya kepada Kompas TV, Rabu (08/09/2021).

Selain itu Bahtiar juga mengungkapkan kemungkinan adanya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini. "Untuk korban kemungkinan ada," ungkapnya.

Bahtiar melanjutkan api berhasil dipadamkan sekitar waktu menjelang subuh.

"Sekrang sudah padam sekitar waktu subuh," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa kebakaran itu terjadi di Blok C yang merupakan hunian narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Fahri Azmi Sebut Utusan Presiden Pakai Dokumen Negara Saat Lakukan Tindak Penipuan, Benarkah?

"Kebakaran terjadi di Blok C, hunian isinya kasus narkoba," kata kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tercatat ada 41 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

"Ada 41 orang meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal penyebab dari terjadinya peristiwa tersebut.

"Saat ini kami konsentrasi terhadap evakuasi korban-korban terlebih dahulu. Nanti penyebabnya akan sejalan dengan penyelidikan," kata dia.

Baca juga: Empat Ruas Jalan di Jakarta Akan Diberlakukan Crowd Free Night Setiap Akhir Pekan

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal penyebab dari terjadinya peristiwa tersebut.

"Saat ini kami konsentrasi terhadap evakuasi korban-korban terlebih dahulu. Nanti penyebabnya akan sejalan dengan penyelidikan," kata dia. (Kompas.com/Kompas TV)

Baca juga: Ujang Napi Narkoba Lapas Tangerang Injak-injak Napi Lain Demi Selamatkan Diri dari Kebakaran Maut

Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Kebakaran di Lapas Tangerang, Terdengar Jeritan, 41 Orang Kehilangan Nyawa

Berikut daftar lengkap nama-nama korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang:

1 Chendra Susanto bin Then Ho (Alm), hukuman 10 tahun, bebas pada  14/12/2026 

2. Andi Tubin als Paci bin Ahmad Gempa, hukuman 11 tahun, bebas pada 14/07/2027 

3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng, hukuman 18 tahun, bebas pada 10/01/2031

4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen, hukuman 12 tahun, bebas pada 01/07/2026 

5 Hermawan bin Nunung, hukuman 10 tahun, bebas pada 05/03/2029

6 Mohamad Ilham bin Juyono, hukuman 6 tahun, bebas pada 06/04/2023

7 Sarim als Bapak bin Harkam (Alm), hukuman 10 tahun, bebas pada 18/05/2027 

8. I Wayan Tirta Utama als Tita Utama bin Nyoman Sami, hukuman 14 tahun, bebas pada 25/11/2030 

9 Marjuki bin Nipan als Onoy, hukuman 14 tahun, bebas pada 26/11/2028 

10 Jueni als Juweng bin Karna, hukuman 13 tahun, bebas pada 11/01/2028 

11 Setiawan als Iwan bin Sumarna, hukuman 17 tahun, bebas pada 23/07/2031 

12 Diyan Adi Priyana als Diyan bin Kholil, hukuman 6 tahun, bebas pada 25/02/2022 

13 Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio, hukuman 20 tahun, bebas pada 04/04/2031 (WNA Portugal)

14 Sugeng Cahyono bin Sujono, hukuman 15 tahun, bebas pada 18/01/2031 

15 Doni Candra als Rambo bin Alinodan (Alm), hukuman 6 tahun, bebas pada 13/11/2024 

16 Ajum bin Jaya (Alm), hukuman 13 tahun, bebas pada 01/12/2029 

17 Roman iman Sunandar bin Sunardi (Alm), hukuman 8 tahun, bebas pada 22/01/2025 

18 Anton als Capung bin Idal, hukuman 5 tahun, bebas pada 07/01/2023 

19 Pujiyono als Destro bin Mundori, hukuman 10 tahun, bebas pada 06/09/2028 

20 Petra Eka als Etus bin Suhendar BI.1355/17 114 UU RI
No.35/2009 6 6 25/09/2023 C2 Aula Rutan Kelas I Cipinang
27/11/2017

21 Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad
Yanan
BI. 184/18 114 UU RI
No.35/2009 5 09/07/2022 C2 Aula Rutan Kelas I Jakarta
Pusat 15/03/2018

22 Kurniawan als Bopak bin Sahuri BI. 346/19 114 UU RI
No.35/2009 5 09/02/2023 C2 Aula Lapas Kelas I Cipinang
19/07/2019

23 Pajar Prio Handogo bin Sunarto (Alm) BI. 305/18 111 UU RI
No.35/2009 11 19/02/2028 C2 Aula Rutan Kelas I
Tangerang 03/05/2018

24 Muhammad Yusuf bin Mamat BI. 140/17
114 & 112 Jo
132 UU RI
No.35/2009
13 6 11/11/2022 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 22/03/2017

25 Chepy Hidayat bin Didin Komarudin (Alm) BI. 240/20 114 UU RI
No.35/2009 14 16/04/2032 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 11/08/2020

26 Mad Idris als Boy als Jenong bin Adrismon
(Alm) BI. 246/19 114 UU RI
No.35/2009 13 11/10/2031 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 09/05/2019

27 Kusnadi bin Rauf (Alm) BI. 1250/17 111 UU RI
No.35/2009 5 6 20/10/2022 C2 Aula Rutan Kelas I Cipinang
08/12/2017

28 Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani BI. 126/18 114 UU RI
No.35/2009 10 14/12/2025 C2 Aula Lapas Kelas IIA Salemba
15/02/2018

29 Alfin bin Marsum BI. 751/18 114 UU RI
No.35/2009 5 6 26/07/2023 C2 Aula Rutan Kelas I Jakarta
Pusat 16/08/2018

30 Bustanil Arifin bin Arwani (Alm) BI. 1162/17 114 UU RI
No.35/2009 13 27/08/2029 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 06/12/2017
31 Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas BI. 438/15 114 UU RI
No.35/2009 17 24/11/2031 C2 Aula Rutan Kelas I Jakarta
Pusat 19/10/2015

32 Mashuri bin Hamzah BI. 169/16 114 UU RI
No.35/2009 15 28/10/2029 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 25/05/2016

33 Sumantri J. Jayaprana als Ipan bin Darman
(Alm) BI. 695/17 114 UU RI
No.35/2009 5 24/04/2022 C2 Aula Rutan Kelas I Cipinang
07/11/2017

34 Eko Supriyadi bin Karidi BI. 122/19 114 UU RI
No.35/2009 6 6 13/11/2024 C2 Aula Rutan Kelas I Cipinang
05/03/2019
35 Samuel Machado Nhavene BI. 455/19 113 UU RI
No.35/2009 10 07/01/2029 C2 Aula
WNA Afrika Selatan

36 Rizal als Sangit bin Tinggal BI. 255/16 114 UU RI
No.35/2009 11 07/03/2024 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 25/06/2016

37 M. Alfian Ariga als Gayomen bin Bunyamin
Saleh BI. 95/21 114 UU RI
No.35/2009 5 6 06/06/2025 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 17/03/2021

38 Rezkil Khairi als Padang bin Nursin BI. 97/21 114 UU RI
No.35/2009 5 6 21/03/2025 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 17/03/2021

39 Ferdian Perdana bin Sukriyadi BI. 125/21 112 UU RI
No.35/2009 10 07/02/2027 C2 Aula Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang 17/03/2021

40 Irfan bin Pieter BI. 136/21 114 UU RI
No.35/2009 5 6 03/05/2024 C2 Aula Lapas Kelas IIA Salemba
29/03/2021

41 Rudhi als Cangak bin Ong Eng Cue BI. 165/19 114 UU RI
No.35/2009 13 01/11/2030 C2 Aula Lapas Kelas IIA Bekasi
09/03/201

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 4 Fakta Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Korsleting Listrik, Kamar Terkunci, Over Kapasitas, https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/08/4-fakta-kebakaran-di-lapas-1-tangerang-korsleting-listrik-kamar-terkunci-hingga-over-kapasitas?page=all.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved