Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Teka-teki 2 Barang Bukti di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Saksi Diduga Berbelit-belit
paya pengungkapan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terus dilakukan polisi
TRIBUNCIREBON.COM - Upaya pengungkapan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), terus dilakukan petugas gabungan Polres Subang.
Setelah sempat jadi teka-teki, 2 barang bukti yang ditemukan polisi di TKP pembunuhan kini terungkap.
Seperti diketahui, guna menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi melakukan berbagai usaha.
Termasuk dengan memeriksa berulang kali saksi kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Tuduhan Kerap Mengarah Pada Istri Muda dan Yosef, Kejiwaan Keduanya Diperiksa, Ini Kata Pengacara
Yang terbaru, polisi melakukan tes psikologis kepada dua saksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Mereka adalah suami sekaligus ayah korban Yosef, beserta istri muda Yosef, Mimin.
2 Misteri Barang Bukti Terkuak
Sempat jadi teka-teki, fakta terkait 2 barang bukti yang ditemukan di TKP akhirnya terkuak.
2 barang bukti tersebut adalah sepatu putih dan helm.
Diwartakan sebelumnya, petugas gabungan Polres Subang dan Polda Jawa Barat pun mengerahkan anjing pelacak untuk menemukan jejak pelaku.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Masih Misteri, Kriminolog Sebut 1 Kelemahan yang Bisa Ungkap Pelaku
Hasil pelacakan anjing pelacak, petugas menemukan bukti baru berupa sepatu berwarna putih.
"Anjing pelacak ini menemukan bukti baru. Telah ditemukan sepatu berwarna putih. Sepatu itu sudah dibawa keluar oleh pihak kepolisian untuk diciumkan kepada anjing pelacak," tutur Heri Susanto, koresponden yang hadir di TKP, dilansir dari Youtube Heri Susanto.
Fakta mengenai penemuan sepatu putih yang sempat menggegerkan itu pun akhirnya terkuak.
Kuasa hukum Yosef dan istri mudanya, Mimin, Fajar Sidik mengungkap siapa pemilik sepatu putih di TKP.
Berdasarkan keterangan Yosef, sepatu putih tersebut adalah milik mendiang Amalia.