Sempat Tersandung Luhut Pandjaitan, Kini Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsiBupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Mereka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Salah Sebut Nama Luhut Sebagai Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara Minta Maaf, Saya Siap Dikutuk
Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.
'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.
Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikkan HPS sebesar 20 persen.
Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.