Virus Corona Mewabah

Gasibu Boleh Buka Nih, Tapi Kata Ridwan Kamil Kalau Ada Kerumunan Bakal Langsung Ditutup Lagi

Emil pun sempat memeriksa alur masuk pengunjung yang kini sudah satu pintu yaitu di sebelah Barat.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pembukaan sarana olahraga di Gasibu dan Saparua di Kota Bandung dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, dan meminta masyarakat mematuhi peraturan dan prorokol kesehatan yang ditetapkan.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang didukung dengan Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 terkait pembukaan kembali sarana olahraga di Gasibu dan Saparua dengan sejumlah pembatasan mulai 1 September 2021.

Emil pun sempat memeriksa alur masuk pengunjung yang kini sudah satu pintu yaitu di sebelah Barat.

Sebelum memasuki area, pengunjung diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Kemudian mereka wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau pendaftaran melalui WhatsApp yang ada di pintu masuk. Kapasitas maksimal pengunjung Gasibu saat ini yaitu 150 orang.

Adapun sejumlah aturan yang harus ditaati pengunjung yang akan masuk Gasibu antara lain, individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak diperbolehkan interaksi jarak dekat, wajib menggunakan masker, dan kapasitas maksimal 50 persen.

Emil meminta agar pembukaan sarana olahraga maupun fasilitas umun lainnya dilakukan secara bertahap. Bila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 maupun terlihat ada kerumunan, maka fasilitas bisa kembali ditutup.

"Tolong diatur agar semua aktivitas ini secara bertahap supaya kita tetap bisa berjalan, Covid-19 menurun dan ekonomi juga jalan, masyarakat agar tidak euforia," ucapnya melalui siaran digital, Jumat (3/9/2021).

Sebelumnya, kawasan Gasibu dan Saparua di Kota Bandung kembali dibuka untuk aktivitas olahraga masyarakat umum, Rabu (1/9/2021).

Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat yang akan berolahraga di dua tempat yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengatakan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan dengan adanya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maka kedua tempat olah raga tersebut kembali dibuka dengan sejumlah pembatasan.

"Jadi kami dapat instruksi dari Pak Gubernur, untuk menganalisis pembukaan lagi dua sarana, Saparua dengan Gasibu. Nah terus kita uji coba mulai hari ini, Rabu tanggal 1 September 2021," kata Sumasna di Saparua, (1/9/2021).

Ia mengatakan berdasarkan panduan Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maksimal kapasitas tempat olah raga ini 50 persen.

Dengan demikian, setiap sarananya maksimal dikunjungi oleh 150 orang dalam satu waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved