MIRIS, Ada ABG Ditarif Rp 75 Ribu Per Booking di Tasik, Sang Muncikari Tawarkan Hingga ke Luar Kota
Terungkap dari pengakuan tersangka DP, yang jadi muncikari ada ABG ditarif Rp 75 ribu per booking.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Terungkap dari pengakuan tersangka DP, yang jadi muncikari ada ABG ditarif Rp 75 ribu per booking.
Anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban perdagangan anak untuk bisnis prostitusi itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu sang muncikari mendapat jatah Rp 20.000.
Sementara Rp 55.000 milik sang ABG yang jadi anak asuhannya.
Baca juga: Lagi, Sang Muncikari Prostusi Anak Di Bawah Umur Dibekuk Polisi Tasikmalaya, Sebelumnya Ada 4 TSK
Tarif rendah ini dialami oleh ABG asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim menangkap empat kawanan.
Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.
Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali boking sang ABG.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.

Baca juga: 4 Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur, Miliki Peran Saling Melengkapi dalam Bisnis Haramnya
Ditawarkan Hingga ke Bogor
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.
Perkembangan terkini, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang muncikari berinisial DP, warga Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya Satreskrim menangkap empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap lagi tersangka DP yang menjadi muncikari anak di bawah umur ini usianya 14 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9).
Menurut Hario, remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini sebenarnya korban dari kasus trafficking untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Namun dari hasil pengembangan, korban mengaku bahwa sebelum dibawa ke Bogor diduga sudah jadi korban pemuas nafsu hidung belang dengan muncikari DP," ujar Hario.
Atas pengakuan itulah, lanjut Hario, jajarannya menuju Cikeusal. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah membekuk DP.
"Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tak tahu-menahu kasus di Bogor. Diduga ia hanya muncikasi lokal," kata Hario.
Sementara empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online di Bogor, yang Dijajakan Juga Masih Belasan Tahun
Keempatnya memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka perempuan betugas mencari anak, tersangka kedua bertugas mengantar ke Bogor.
"Tersangka ketiga menerima korban dan tersangka keempat berperan sebagai muncikari," ujar Hario. (*)