4 Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur, Miliki Peran Saling Melengkapi dalam Bisnis Haramnya

Polres Tasikmalaya membongkar kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur untuk bisnis haram.

Editor: dedy herdiana
Dok. Polres Tasikmalaya
Para tersangka sindikat perdagangan anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya membongkar kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur untuk bisnis haram.

Empat tersangka yang berhasil dibekuk ternyata memiliki peran yang saling melengkapi dalam sindikat bisnis esek-esek tersebut.

"Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi dalam bisnis prostitusi itu," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Ibu Lapor Kehilangan Anak Gadis di Tasikmalaya, Bisnis Dagang Anak Jadi Budak Prostitusi Terbongkar

Seperti diketahui, jajaran Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat penjualan anak untuk bisnis prostitusi setelah mendapat pengaduan seorang ibu.

Ibu rumah tangga warga Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut mengadukan anaknya yang masih berusia 14 tahun hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang bahwa korban ada di Bogor. Korban akhirnya berhasil diselamatkan dan petugas pun membekuk empat tersangka.

Keempat tersangka masing-masing Km (22) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Lk (22) warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ar (28) warga Kabupaten Sukabumi, dan Sl (21) seorang perempuan warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

"Peran mereka ada yang jadi perekrut, pengantar ke lokasi, penerima dilokasi serta mengeksekusi (mucikari, Red)," ujar Hario.

Tersangka, Sl yang tengah hamil muda, ungkap Hario, berperan sebagai perekrut. Ia mencari calon korban di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kemudian bertemu korban di Tanjungjaya dan diserahkan kepada tersangka lain hingga akhirnya terjebak dalam bisnis prostitusi," kata Hario. 

Keempat tersangka bakal dijerat UU perdagangan anak dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun. (firman suryaman)

Baca juga: Bunga, Gadis Usia 14 Tahun Asal Indramayu Dipaksa Jadi PL Karaoke di Papua, Disakiti Kalau Tak Mau

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved