Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun, Begini Reaksi Saat Jalani Persidangan
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), Rabu (25/08/2021).
Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum/ RSU Kasih Bunda di Cimahi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Ade Barkah dan Siti Segera Disidang, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Sulistiyono.
Terkait vonis ini, Ajay mengatakan bahwa dirinya terbukti tidak bersalah dalam beberapa dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Namun ia mengakui ada sejumlah uang masuk yang ia tidak ketahui dan tidak pernah ia minta.
"Saya akan pikir-pikir dulu," kata Ajat. (Kemal setia permana)