Pembunuhan Sadis

Ternyata Amalia Ditemukan Tanpa Busana, Apakah Korban Dirudapaksa Sebelum Dibunuh? Ini Kata Polisi

Ternyata, saat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di dalam bagasi mobil, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tidak memakai baju.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJabar.id/Dwiki Maulana Vellayati
Tuti (55) serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati

Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu. 

Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3
(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bercak Darah di Baju saksi dan Ponsel Hilang

Polisi sudah melakukan otopsi, olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. Dari saksi tersebut, ada satu saksi yang spesifik.

"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisasi apakah ada keterkaitan," ucap AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).

Hanya saja, saat ditanya siapakah saksi yang di pakaiannya ada bercak darah, dia belum bisa mengungkapnya dan masih mendalami keterangan tersebut. 

"Diketahui dari olah TKP maupun pemeriksaan saksi, pelaku diduga kenal dekat dengan korbam dan tahu situasi dan kondisi rumah tersebut," kata AKBP Sumarni.

Ia menerangkan, Tuti diduga meninggal lima jam sebelum mayatnya ditemukan. Sedangkan anaknya, Amalia Mustika Ratu diperkirakan sekira pujul 04.00 atau 05.00. 

Polisi juga mengecek dugaan adanya tindak pidana lain di balik kematian anak dan ibu tersebut, seperti misalnya pemerkosaan. 

"Jadi untuk luka ada patah tulang tengkorak, memar otak. Kami juga lakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak, selaput dara masih utuh, tidak ada indikasi kesana (persetubuhan)," katanya.

Dari olah TKP juga diketahui soal tidak ada perusakan terhadap akses pintu masuk rumah. Dari hal itu, polisi berkesimpulan kematian anak dan ibu tersebut tidak terkait kasus perampokan.

"Hasil cek TKP, bahwa pintu masuk dan belakang area masuk tidak terjadi kerusakan pintu seperti pencongkelan. Diperkirakan tidak ada motif pencurian, karena tidak tidak ada barang berharga hilang kecuali ponsel korban,"  katanya. 

Ada satu lagi kejanggalan yang ditemukan polisi. Yakni mobil mewah Toyota Alphard yang jadi tempat pembuangan mayat anak dan ibu tersebut.

"Jadi  mobil Alphard parkir tidak rapi, miring. Itu diperkirakan yang mengemudikannya itu tidak terlalu menguasai cara kemudi yg baik," kata AKBP Sumarni. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved