Tentang Pariwisata di Masa PPKM Level 3 dan 2, Begini Penjelasan Kepala Disparbud Jabar
Sekarang ini di Jawa Barat ( Jabar) menyisakan empat daerah kabupaten kota yang masih harus menerapkan PPKM Level 4
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sekarang ini di Jawa Barat ( Jabar) menyisakan empat daerah kabupaten kota yang masih harus menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ( PPKM Level 4).
Sedangkan sisanya sudah masuk pada PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat akan kompak mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam menerapkan aktivitas di bidang pariwisata pada masa PPKM.
Berdasarkan aturan itu, baru empat daerah yang bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Daftar Terbaru Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Indramayu, Catat Tempat dan Kuotanya
Dari data Inmendagri, empat daerah yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat, termasuk warteg, beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit dan kapasitas 50 persen.
Restoran dan cafe di ruang terbuka bisa melayani dine in atau makan di tempat dengan kapasitas 50 persen selama 30 Menit.
Kemudian, mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 - 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk. Aturan ini mencakup pula untuk Bioskop, Tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam Pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata) tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik melalui ponsel, Rabu (25/8).
Dedi mengatakan daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Baca juga: Waktu Berjemur Paling Baik agar Imun Meningkat dan Tak Terpapar Corona, Kata Ahli Bukan Pukul 09.00
Daerah yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” ucap dia.
Dedi mengatakan secara lebih terperinci, pemberlakuan berbagai kegiatan kepariwisataan diatur kembali, disesuaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat.