Aneh Nih, Warga Purwakarta Ini Ditagih & Diteror 2 Pinjol, Padahal Gak Pernah Download Aplikasinya
Mengenai persyaratan pinjaman di aplikasi yang pernah dia bertransaksi, Anto mengatakan, syaratnya cukup mudah.
Laporan Anto tidak memenuhi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Anto berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca juga: Jalan Terjal, Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Fase Grup Piala Thomas dan Uber
"Tadi katanya persyaratan pelaporan belum memenuhi, misalnya penagih datang dan mengancam baru ditindaklanjuti. Saya rencananya akan melporkan ke pihak YLKI," ujar Anto.
Atas adanya kejadian tersebut, ia berharap, fintech ilegal segera ditertibkan oleh pihak berwenang karena sudah banyak aduan dari masyarakat yang mengalami kerugian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-fintech.jpg)