Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Aneh Nih, Warga Purwakarta Ini Ditagih & Diteror 2 Pinjol, Padahal Gak Pernah Download Aplikasinya

Mengenai persyaratan pinjaman di aplikasi yang pernah dia bertransaksi, Anto mengatakan, syaratnya cukup mudah.

Tayang:
Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi Fintech 

Laporan Anto tidak memenuhi untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Anto berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Jalan Terjal, Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Fase Grup Piala Thomas dan Uber

"Tadi katanya persyaratan pelaporan belum memenuhi, misalnya penagih datang dan mengancam baru ditindaklanjuti. Saya rencananya akan melporkan ke pihak YLKI," ujar Anto.

Atas adanya kejadian tersebut, ia berharap, fintech ilegal segera ditertibkan oleh pihak berwenang karena sudah banyak aduan dari masyarakat yang mengalami kerugian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved