Aneh Nih, Warga Purwakarta Ini Ditagih & Diteror 2 Pinjol, Padahal Gak Pernah Download Aplikasinya
Mengenai persyaratan pinjaman di aplikasi yang pernah dia bertransaksi, Anto mengatakan, syaratnya cukup mudah.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Purwakarta, Irvan Maulana
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang pria di Purwakarta melapor ke polisi karena tiba-tiba ditagih pihak pinjaman online (pinjol).
Dia mengaku ada dua aplikasi pinjaman online menagih dengan cara meneror lewat telepon.
Korban merupakan warga Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta.
Anto (nama samaran) sebelumnya sempat meminjam uang di pinjol namun telah melakukan pembayaran hingga lunas.
"Tadi saya sudah laporan ke Polres Purwakarta, saya diteror penagih pinjaman online padahal saya tak merasa meminjam," ujar Anto kepada Tribun seusai membuat laporan di Polres Purwakarta, Rabu (18/8/2021).
"Sebelumnya saya pernah minjam di aplikasi Indodana, tapi itu sudah lunas. Aplikasi ini sempat nawari saya lewat SMS, tapi saya enggak download, apalagi pinjam. Tahu-tahu ada yang nagih," kata dia.
Cara menagih yang dilakukan terbilang cukup tak bermoral sehingga dianggap merugikan.
Dia pun akhirnya mengadu ke polisi setelah sepekan ditagih atas pinjaman yang tak pernah dia lakukan.
"Saya tenor pinjaman sebelumnya 30 hari, ini baru seminggu sudah ada tagihan. Mana bunganya gede banget. Dua aplikasi lagi. Sudah main sebar data saya ke kontak-kontak terdekat saya, jadinya risih," ucapnya.
Aplikasi pertama, penagih pijaman oline yang menagih Anto bernilai Rp 1,1 juta. Aplikasi kedua sebesar Rp 1,2 juta.
Namun dalam sepekan, total tagihan berikut bunga di aplikasi pertama menjadi Rp 1,6 juta dan di aplikasi kedua sebesar Rp 1,8 juta.
Mengenai persyaratan pinjaman di aplikasi yang pernah dia bertransaksi, Anto mengatakan, syaratnya cukup mudah.
Dia cukup meng-upload pas foto, KTP, dan slip gaji.
Kendati demikian, laporan Anto kepada pihak kepolisian belum bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Sering Dapat SMS Penawaran Pinjaman Uang? Abaikan Saja, OJK Sebut Itu Pinjol Ilegal
Laporan Anto tidak memenuhi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Anto berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca juga: Jalan Terjal, Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Fase Grup Piala Thomas dan Uber
"Tadi katanya persyaratan pelaporan belum memenuhi, misalnya penagih datang dan mengancam baru ditindaklanjuti. Saya rencananya akan melporkan ke pihak YLKI," ujar Anto.
Atas adanya kejadian tersebut, ia berharap, fintech ilegal segera ditertibkan oleh pihak berwenang karena sudah banyak aduan dari masyarakat yang mengalami kerugian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-fintech.jpg)