Ganjil Genap di Kota Cirebon Cuma Gunakan Angka Terakhir Pelat Nomor, Kasat Lantas: Disederhanakan

Uji coba penerapan ganjil genap di Kota Cirebon telah dilaksanakan pada Jumat (13/8/2021) mulai pukul 13.00 WIB - 17.00 WIB.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Uji coba penerapan ganjil genap di Kota Cirebon telah dilaksanakan pada Jumat (13/8/2021) mulai pukul 13.00 WIB - 17.00 WIB.

Namun, sejumlah pengendara tampak masih kebingungan mengenai aturan ganjil genap yang rencananya diterapkan secara efektif mulai awal pekan depan.

Terutama dalam hal dua angka terakhir di pelat nomor yang menentukan kendaraan itu termasuk kategori ganjil atau genap.

Sejumlah petugas saat memutar balik kendaraan berpelat nomor genap dalam uji coba sistem ganjil genap di simpang empat Gunungsari, Kota Cirebon, Jumat (13/8/2021).
Sejumlah petugas saat memutar balik kendaraan berpelat nomor genap dalam uji coba sistem ganjil genap di simpang empat Gunungsari, Kota Cirebon, Jumat (13/8/2021). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Pasalnya, terdapat kendaraan yang angka terakhirnya nol dan nol sehingga masyarakat kesulitan menentukan termasuk ganjil atau genap.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, aturan disederhanakan menjadi satu digit terakhir di pelat nomor.

"Kami sederhanakan menjadi satu angka terakhir, dan nol termasuk kategori genap," ujar La Ode Habibi Ade Jama kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (14/8/2021).

Karenanya, kategori genap ialah kendaraan yang angka terakhir pelat nomornya ialah nol, dua, empat, enam, dan delapan.

Sementara kendaraan kategori ganjil ialah yang angka terakhir pelat nomornya satu, tiga, lima, tujuh, dan sembilan.

Ia mengatakan, pada tanggal ganjil kendaraan berkategori genap dilarang melintasi ruas jalan yang telah ditentukan.

"Pada tanggal genap hanya kendaraan kategori genap yang boleh melintas, dan bagi kendaraan ganjil dilarang," kata La Ode Habibi Ade Jama.

Habibi menyampaikan, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih.

Adapun ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap di antaranya, Jalan Tuparev, jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved