Kabar Selebritis

Roy Suryo Tanggapi soal Akses Ilegal Richard Lee yang Membuat Polisi Melakukan Penangkapan

Pakar telematika KRMT Roy Suryo turut memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti

Editor: dedy herdiana
Tribunnews
KRMT Roy Suryo. 

TRIBUNCIREBON.COM - KRMT Roy Suryo turut memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita kepolisian.

Sang pakar telematika ini menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.

Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.

"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Kasus Ilegal Akses dr Richard Lee: Kok Nangkapnya Kaya Penjahat Gembong Besar?

Baca juga: Dipulangkan Setelah Jalani Pemeriksaan, Dokter Richard Lee Tak Banyak Bicara: Saya Capek Banget

Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.

"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.

Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.

"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."

"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.

Baca juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Lalukan Ilegal Akses, Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.

"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee."

"Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengapresiasi langkah kepolisian.

"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, menangkap, mengambil keterangan, tapi tidak kemudian menahan."

"Karena sesuai dengan banyaknya permintaan yang menilai dr Richard Lee tidak layak untuk ditahan," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Pakai Bikini di Jalan: Aku Gak Tahu itu Melanggar Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved