Komisi I DPRD Kota Cirebon Usul Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Motor, Wali Kota Jawab Begini

Harry menyarankan kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Suasana rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Pemkot Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Kodim 0614/Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon mengusulkan agar sistem ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, saat rapat bersama terkait kebijakan ganjil genap di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021) sore.

Rapat itu tampak dihadiri Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, didampingi Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan Kadishub Kota Cirebon, Andi Armawan, serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, bersama jajarannya.

Dalam rapat itu, Harry menyarankan kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Pasalnya, menurut dia, tidak sedikit pekerja di Kota Cirebon yang mengandalkan sepeda motor sebagai alat transportasinya.

"Saya mengusulkan agar sistem ganjil genap ini dilakukan di perbatasan, dan tidak berlaku bagi kendaraan roda dua. Ini opsi," ujar Harry Saputra Gani.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku Bagi Mobil dan Sepeda Motor, Kecuali Jenis Kendaraan Ini

Baca juga: Ini 8 Ruas Jalan di Kota Cirebon yang Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Awal Pekan Depan

Karenanya, pihaknya meminta Pemkot Cirebon mempertimbangkan kembali usulan tersebut dalam pemberlakuan sistem ganjil genap mulai Senin (16/8/2021).

Ia mengakui selama ini Pemkot Cirebon bersama instansi terkait khususnya TNI - Polri telah bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Harry mengatakan, seluruh unsur dari mulai Pemkot Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan lainnya selama ini berjibaku memerangi virus corona.

"Bahkan, selama ini tracing, testing, treatment dan isolating terhadap setiap kasusnya juga sangat luar biasa," kata Harry Saputra Gani.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan, selama ini DPRD Kota Cirebon menjadi corong dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Namun, pria yang akrab disapa Andru itu mengaku DPRD Kota Cirebon belum dilibatkan dalam pembahasan soal penerapan ganjil genap di Kota Udang.

Selama ini, pihaknya hanya bisa menjawab bahwa ganjil-genap merupakan upaya menekan mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"DPRD bisa membantu Pemkot Cirebon untuk menyosialisasikan kebijakan ganjil genap ini kepada masyarakat," ujar M Handarujati Kalamullah.

Ia menyampaikan, ganjil genap bukan kebijakan yang sengaja dibuat untuk menyulitkan masyarakat di tengah pandemi.

Namun, kata dia, kebijakan itu merupakan solusi dalam keterbatasan materi dan tenaga karena yang dimiliki saat ini adalah semangat. 

"Semangat tidak pakai uang. Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan tidak ada pemerintah manapun yang ingin menyengsarakan rakyatnya," kata M Handarujati Kalamullah.

Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menegaskan kebijakan ganjil genap yang akan diberpakukan di Kota Cirebon mulai awal pekan depan merupakan hasil rumusan dan kajian bersama.

Terutama bersama Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.

"Selama ini Pemkot Cirebon bersama instansi lainnya jor-joran mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM darurat hingga berlevel seperti sekarang," kata Nasrudin Azis saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021).

Ia mengatakan, sejak awal bulan lalu penyekatan di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Namun, Azis tidak menampik dalam pelaksanaan penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Cirebon selama PPKM menimbulkan kemacetan.

Karenanya, sistem ganjil genap pun diusulkan sebagai solusi untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM level 4 yang kini diberlakukan di Kota Cirebon.

"Kondisi kita sudah sangat menurun, baik tenaga maupun materi. Kami akan terus mengevaluasi kelemahan dan kekurangannya seperti apa," kata Nasrudin Azis.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menyampaikan, aturan ganjil genap itu menggunakan dua digit terakhir yang tertera pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Menurut dia, dua angka tersebut menjadi penentu apakah kendaraan itu termasuk bilangan ganjil atau genap.

Pihaknya mempertimbangkan pelat kendaraan bernomor akhir nol sehingga sulit menerapkannya karena tidak termasuk ganjil maupun genap.

Nantinya, jika tanggal ganjil maka kendaraan berkategori genap dilarang melintasi delapan ruas jalan yang ditetapkan.

"Kalau tanggal genap kendaraan yang kategori pelat nomornya ganjil dilarang melintasi jalan-jalan yang ditentukan," ujar Imron Ermawan.

Delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di antaranya, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved