Aturan Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku Bagi Mobil dan Sepeda Motor, Kecuali Jenis Kendaraan Ini

kebijakan itu bertujuan menekan mobilitas warga selama PPKM level 4 yang kini masih diberlakukan di Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.Com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sistem ganjil genap bakal diberlakukan di Kota Cirebon mulai awal pekan depan, tepatnya Senin (16/8/2021).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, kebijakan itu bertujuan menekan mobilitas warga selama PPKM level 4 yang kini masih diberlakukan di Kota Cirebon.

Menurut dia, sistem ganjil genap setiap harinya diberlakukan dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.

"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mobil dan sepeda motor yang melintasi delapan ruas jalan protokol," kata Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021).

Namun, Imron mengakui jenis kendaraan tertentu bebas dari aturan tersebut atau tetap bisa melintas setiap saat.

Baca juga: Ini 8 Ruas Jalan di Kota Cirebon yang Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Awal Pekan Depan

Baca juga: Kota Cirebon Bakal Berlakukan Ganjil Genap untuk Kurangi Mobilitas Warga, Diujicobakan Mulai Besok

Di antaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan pertolongan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaran angkutan khusus barang, kendaraan pengangkut BBM dan BBG, angkutan kebutuhan pangan, serta kendaraan pengangkut uang.

Bahkan, angkutan umum berpelat nomor kuning, angkutan daring atau ojek online baik roda dua maupun roda empat menjadi kategori kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap.

Ia mengatakan, kendaraan pelat merah, TNI dan Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, pengawalan, serta disesuaikan dengan diskresi dari petugas kepolisian juga termasuk kategori dikecualikan.

"Kendaraan pekerja pers juga termasuk jenis yang dikecualikan, tinggal menunjukkan kartu persnya kepada petugas di lapangan," ujar Imron Ermawan.

Pihaknya berharap, sistem ganjil genap itu dapat mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM level 4 yang kini masih diberlakukan di Kota Udang.

8 Titik 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, terdapat delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Ke delapan jalan itu adalah  Jalan Tuparev, jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved