Mulai Besok, Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Menengah Maupun Jarak Jauh

Aturan dilarangnya anak-anak naik kereta api usia di bawah 12 tahun di Cirebon berlaku mulai Jumat (13/8/2021) besok.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilistrasi: Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (23/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anak-anak di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api jarak menengah maupun jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, aturan tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut dia, dilarangnya anak-anak di bawah 12 tahun berlaku mulai Jumat (13/8/2021) besok.

"Untuk sementara waktu bagi anak-anak di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik kereta api," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2021).

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-76 Republik Indonesia, Daop 3 Cirebon Percantik Kereta Api dengan Livery Khusus

Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (23/12/2019).
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (23/12/2019). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, anak-anak merupakan kalangan rentan sehingga tidak diperkenankan naik kereta api.

Aturan itu menindaklanjuti diperpanjangnya PPKM Level 4 yang diberlakukan di Kota Cirebon.

Suprapto memastikan PT KAI selalu mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku sesuai batas waktu yang ditentukan, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Suprapto.

Suprapto menyampaikan, anak berusia di atas 12 tahun yang anak naik kereta api diharuskan telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab PCR yang berlaku 2 × 24 jam maupun rapid test antigen yang berlaku 24 jam.

Sementara penumpang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin Covid-19.

"Seluruh persyaratan tersebut ditunjukkan kepada petugas boarding saat akan menaiki kereta api," ujar Suprapto.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Perketat Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved