PT KAI Daop 3 Cirebon Perketat Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4
PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon memperketat persyaratan naik kereta api selama PPKM level 4 diberlakukan di Kota Cirebon.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, persyaratan itu harus dipenuhi para penumpang.
Sebab, menurut dia, PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dan telah divaksin minimal dosis pertama," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Batasi Kriteria Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Iduladha
Baca juga: Selama Libur Idul Adha, PT KAI Daop 3 Cirebon Batasi Kriteria Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Ia mengatakan, surat keterangan negatif Covid-19 itu berdasarkan hasil swab test PCR yang berlaku 2 × 24 jam dan rapid Antigen yang berlaku 1 × 24 jam.
Bagi penumpang berusia 5 - 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama.
Namun, mereka tetap harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR atau rapid test Antigen.
"Untuk penumpang berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan swab test PCR atau rapid test Antigen, dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19," kata Suprapto.
Suprapto menyampaikan, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Mereka hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR atau rapid test Antigen.
Selain itu, kondisi para penumpang harus sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Bahkan, selama perjalanan pun tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
"Para penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujar Suprapto.