Hasil Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Ada yang Digunakan untuk Biaya Pencalonan Legislatif

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Rp 5,28 miliar dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya adalah pengurus partai.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi bantuan dana hibah - Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018 di Pemkab Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Rp 5,28 miliar dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya adalah pengurus partai.

Dari pemeriksaan tim Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, terhadap tersangka pengurus partai, hasil pemotongan dana hibah itu ada yang digunakan untuk membiayai pemilu legislatif 2019.

"Hasil pemotongan dana hibah itu ada yang digunakan untuk mem- biaya pencalonan tersangka sebagai anggota DPRD pada pemilu 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Berawal dari Temuan BPK RI Jabar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018

Namun tersangka mengaku tetap gagal terpilih menjadi anggota dewan karena kekurangan jumlah suara.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya 2018 sebesar Rp 5,28 miliar.

Total dana hibah 2018 itu sebesar Rp 141 miliar dan direalisasikan Rp 139 miliar. Dari dana yang direalisasikan itulah diduga terjadi ribdak pidana korupsi senilai Rp 5,28 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018 Senilai Rp 5,28 M di Kabupaten Tasikmalaya Bersumber dari 79 Yayasan

Modus operandinya yaitu dengan cara mengambil sebagian dana hibah setelah dana itu diterima pemohon.

Dana yang diambil oknum tersebut rata-rata besarannya lebih dari 50 persen.

Bahkan ada yang mencapai 95 persen. Yakni dana hibah Rp 200 juta hanya diterima pemohon Rp 10 juta. Sedangkan Rp 190 juta diambil oknum.

Pihak kejaksaan menetapkan sembilan tersangka. Terdiri dari sejumlah pengurus partai, wiraswastawan, pimpinan yayasan pondok pesantren, guru honorer serta honorer di Pemkab Tasikmalaya. (firman suryaman)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Temukan Puluhan SK Diduga Palsu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved