Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Temukan Puluhan SK Diduga Palsu

Kejari Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menemukan SK Kemenkumham diduga palsu dalam pengurusan dana hibah APBD 2018 Tasikmalaya.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi bantuan dana hibah - Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018 di Pemkab Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menemukan SK Kemenkumham diduga palsu dalam pengurusan dana hibah APBD 2018 Tasikmalaya.

Dalam penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 ini, pihak kejaksaan menemukan dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp 5,28 miliar.

Total dana hibah 2018 ini sebesar Rp 141 miliar dan yang direalisasikan Rp 139 miliar. Dari yang direalisasi itulah, kejaksaan menemukan dugaan korupsi Rp 5,28 miliar.

Baca juga: Berawal dari Temuan BPK RI Jabar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018

Modus operandinya yakni meminta sebagian dana hibah setelah diterima para pemohon. 

Besaran pemotongan sebagian besr di atas 50 persen. Bahkan ada yang mencapai 95 persen. dari dana hibah Rp 200 juta hanya menerima Rp 10 juta.

"Kami menemukan adanya dugaan pemalsuan SK Kemenkumham sebagai salah satu syarat pengurusan dana hibah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Senin(9/8).

SK Kemenkumham diperlukan untuk syarat legalitas sebuah lembaga penerima dana hibah.

"Kami menemukan puluhan SK Kemenkumham diduga palsu. Mulai dari surat, tandatangan serta stempel," ujar Syarif.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018 Senilai Rp 5,28 M di Kabupaten Tasikmalaya Bersumber dari 79 Yayasan

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke Kemenkumham. 

Pihak kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka. Terdiri dari sejumlah pengurus partai, wisaswastawan, pimpinan pondok pesantren, guru honorer serta honorer di Pemkab Tasikmalaya. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved