Wanita 20 Tahun Nekat Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur di Palembang, Tawarkan Harga Fantastis

Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Satu mucikari berinisial DNS alias DK (20) diamankan bersama empat perempuan muda yang menjalankan bisnis prostitusi online diamankan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel 

"Modusnya para korban dibooking, dijual setelah dipesan untuk dieksploitasi secara seksual."

"Pada saat penangkapan terungkap bahwa mereka juga menawarkan jasa layanan bertiga bisa melakukan party juga," tambahnya.

Atas perbuatannya, DK sang mucikari terancam dijerat dengan Pasal 88 RI No 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Keperawanan Seorang Gadis di Blora Dijual Mucikari Pada Pria Hidung Belang Seharga Rp 10 Juta

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lain terkait Prostitusi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved