Naik Level Jadi PPKM Level 4, Pemkab Indramayu Pun Siapkan 6 Rencana Aksi
Sebanyak 6 rencana aksi ini sebagai tindak lanjut naik levelnya Kabupaten Indramayu dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menyiapkan 6 rencana aksi dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Sebanyak 6 rencana aksi ini sebagai tindak lanjut naik levelnya Kabupaten Indramayu dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.
Hal ini pula yang membuat PPKM di wilayah Pantura Jabar tersebut kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
"Enam rencana aksi itu yang akan kita sampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional apabila berkunjung ke Indramayu," ujar Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Maman Kostaman kepada Tribuncirebon.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Penyekatan Jalan di Indramayu Kembali Diberlakukan Imbas PPKM Level 3, Ini 4 Lokasi Penyekatan
Baca juga: Hajatan Kawinan di Indramayu Dibubarkan, Pengantin Pria dan Kedua Orangtuanya Positif Covid-19
Maman Kostaman menyampaikan, enam rencana aksi ini, pertama dengan menambah tenaga tracer yang berasal dari unsur TNI-Polri, kader posyandu, dan PKK.
Kedua, mengajukan permohonan vaksin oleh Dinas Kesehatan maupun Polri. Ketiga, melibatkan klinik dan rumah sakit swasta dalam pelaksanaan vaksinasi.
Keempat, meningkatkan target sasaran vaksinasi di puskesmas. Kelima, meningkatkan sistem rujukan berjenjang dari Satgas Covid-19 Desa, Kecamatan, Puskesmas terutama untuk pasien yang mengalami gejala dan usia lanjut.
"Terakhir, perumusan dan penetapan kriteria keluarga penerima manfaat untuk bansos," ujar dia.
Maman Kostaman menegaskan, selain tracing dan vaksinasi, pemerintah juga mesti memperhatikan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran sehingga mampu meringankan beban masyarakat.
"Untuk itu Pemerintah kabupaten Indramayu berupaya membantu masyarakat terdampak dengan berbagai saluran Jaring Pengaman Sosial," ucapnya.
Penyekatan di Indramayu
Penyekatan ruas jalan protokol di Kabupaten Indramayu kembali akan diberlakukan.
Penyekatan ini sehubungan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.
Terlebih, Kabupaten Indramayu sekarang ini naik level, dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.
Padahal dalam beberapa hari terakhir sebelum pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM, sejumlah water barrier yang digunakan untuk menyekat jalan itu sudah dibongkar.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bambang Sumitro melalui Kanit Laka Lantas Polres Indramayu, Ipda Moch Adi Prihanto mengatakan, ada sebanyak 4 titik ruas jalan yang menjadi pusat penyekatan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Sumedang Diperpanjang, Sekda: Penyekatan Ditiadakan
Baca juga: Kendaraan dari Luar Daerah Bakal Langsung Diputarbalikkan Petugas di 6 Pos Penyekatan Indramayu Ini
Yakni di Bundaran Kijang, Bundaran Adipura, Bundaran Mangga, dan Simpang 4 Waiki.
"Jumlah penyekatannya sekarang berkurang, kemarin kan banyak, sekarang hanya 4 titik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (5/8/2021).
Masih disampaikan Ipda Moch Adi Prihanto, water barrier pun sudah disiapkan petugas sejak hari kemarin.
Hal ini guna mengurangi mobilitas masyarakat demi menekan laju penyebaran virus corona.
Meski demikian, ia menyampaikan, untuk penyekatan kali ini tidak akan seketat sebelumnya.
"Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021," ujarnya.
Penyekatan 13 Sektor
Pelaksanaan PPKM diperpanjang di pekan ini hingga tanggal 9 Agustus.
Saat ini di daerah diterapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai kondisinya.
Ada yang dari Level 3 berubah jadi 4 atau sebaliknya.
Dan aturan PPKM Level 4 akan berbeda dengan PPKM Level 3.
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di pekan ini statusnya naik dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.
Hal ini langsung berimbas kepada sejumlah sektor.
Karena ada pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penerapan PPKM Level 4 di Indramayu membuat pengetatan diberlakukan mulai hari kemarin, Selasa (3/8/2021).
Pengetatan tersebut akan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 sebagaimana keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah pusat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada 13 sektor kegiatan masyarakat yang akan diperketat kembali.
"Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan," kata dia kepada Tribuncirebon.com kemarin.
Ia pun turut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.
"Kita harus tetap semangat," ujar dia.
Berikut ini 13 pengetatan yang akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu yang menerapkan PPKM Level 4 :
1. Sektor non esensial : 0 persen work from office (WFO)
2. Sektor esensial dan kritikal : maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal
3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB
4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup
5. Konstruksi : hanya untuk PNS dan infrapublik
6. Restoran/rumah makan/warung makan : take away only atau hanya bisa delivery
7. Sekolah : online atau tidak ada tatap muka
8. Tempat ibadah : dilarang untuk kegiatan berjamaah
9. Fasilitas umum : ditutup
10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya : dilarang
11. Resepsi pernikahan : dilarang
12. Transportasi umum : kapasitas maksimal 70 persen
13. Pelaku perjalanan : kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan sehingga membuat PPKM di Indramayu naik level dari 3 ke 4 pada pekan ini.
"Ada tiga indikator acuan di PPKM Level 4 ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/8/2021).
Deden Bonni Koswara menyampaikan, pertama, kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk.
Kedua, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk.
Ketiga, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien mingguan lebih dari 80 persen.
Dalam hal ini, Deden Bonni Koswara juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Baca juga: 13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang