Uang BST Warga Dipotong Rp 300 Ribu oleh Perangkat Desa di Karawang, Begini Pengakuan Warga

Ade Munim (42) Dusun Pasirtalaga Karawang mengaku jika uang BST jatahnya senilai Rp 600 ribu dipotong Rp 300 ribu oleh perangkat desa setempat.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Ade Munim (42) Dusun Pasirtalaga RT03/01 Desa Pasirtalaga, Kecamatan Majalaya, Karawang mengaku jika uang Bantuan Sosial Tunai (BST)-nya senilai Rp600 ribu dipotong Rp300 ribu 

Dari pantauan langsung di lokasi, Risma memang blusukan ke perkampungan di kawasan Kecamatan Pinang dan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Maksud kedatangannya untuk memantau distribusi bantuan sosial tunai (BST) di wilayah tersebut.

Tampak Risma keliling Kota Tangerang tanpa pengawalan dari Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.

Ia secara leluasa mengobrol kepada warga Kota Tangerang soal penyaluran BST di Karang Tengah dan Pinang.

Seperti yang dikatakan Kepala PT Pos Indonesia Tangerang Mohamad Sarip, memang tidak ada satupun pejabat yang mengetahui kedatangan mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

"Itu emang engga boleh diliput sama semuanya, Pemda juga enggak boleh. Enggak ada yang tahu kecuali orang PT Pos Indonesia saja. Humas enggak ada," kata Sarip saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Menteri Risma Marah dan Cecar Pejabat Tuban Saat Pantau Penyaluran Sembako BPNT, Ini Penyebabnya

Risma Ngomel

Pada kesempatan itu, Tri Rismaharini mengatakan penyelewengan distribusi bantuan sosial untuk masyarakat paling parah ada di Kota Tangerang.

Jenis bantuan yang diberikan oleh Kemensos antara lain bantuan sosial tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako.

Saat Risma tanya seorang warga, di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Aryanih mengaku dimintai uang kresek oleh oknum.

"Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun," ujar Risma geram, Rabu (28/7/2021)

"Ibu jangan takut saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya," sambungnya.

Hal serupa dirasakan oleh Maryanih, yang juga menerima BPNT.

Namun, harga barang komponen yang diterima tidak sesuai atau tidak genap Rp 200 ribu per bulan.

"Tadi sudah dihitung oleh bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp 177 ribu dari yang seharusnya 200 ribu jadi ada Rp 23 ribu. Coba bayangkan Rp 23 ribu dikali 18,8 juta," ungkap Risma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved