Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Pasar, Tempat Ibadah dan Mal

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Berikut aturan barunya

TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM yang diumumkan Senin kemarin.

Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021. 

Dalam instruksi Mendagri tersebut membahas mengenai PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indramayu

Untuk mengetahui apasaja aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, berikut adalah aturan terkini pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dijabarkan pada instruksi Mendagri tersebut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Respon Pemkab Sukabumi

d) perhotelan non penanganan karantina;

e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved