PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Masih Banyak, Ini Daftarnya
Resmi pelaksanaan PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal itu sejalan dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) zona merah di Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Resmi pelaksanaan PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu sejalan dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Majalengka yang masih banyak.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, RT zona merah di kota angin ini mencapai 13 dari total keseluruhan 6.557 RT.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 9 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kuningan Bilang Begini
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan, jumlah RT zona merah itu terdapat di 11 desa yang tersebar di 6 kecamatan se-Majalengka.
Yang mana, paling banyak terdapat di Kecamatan Jatiwangi dan Kadipaten masing-masing ada sebanyak 3 RT.
"Yakni di Desa Andir ada 1 RT, Mekarsari 1 RT, Cibolerang 1 RT dan Desa Liangjulang 3 RT," ujar Agus, Senin (2/8/2021).
Sementara, per Senin (2/8/2021) ini, ada penambahan kasus Covid-19 berjumlah 53 orang.
Jumlah itu tersebar di 16 kecamatan.
"Kecamatan terbanyak yang hari ini menyumbang kasus yaitu Majalengka 10 orang," ucapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dilanjutkan Mulai 3-9 Agustus 2021 di Beberapa Kota/Kabupaten
Berikut Daftar Desa yang terdapat RT yang termasuk dalam Zona Merah berdasarkan zonasi PPKM Darurat Per 18 Juli 2021.
1. Desa Sindangpanji - 1 RT
2. Desa Sukamukti - 1 RT
3. Desa Jatitengah - 1 RT
4. Desa Andir - 1 RT
5. Desa Mekarsari - 1 RT
6. Desa Cibolerang - 1 RT
7. Desa Liangjulang - 3 RT
8. Desa Lemah Putih - 1 RT
9. Desa Sukajadi - 1 RT
10. Desa Mekarwangi - 1 RT
11. Kelurahan Majalengka Wetan - 1 RT