Ancaman PHK Massal Hantui Buruh Sektor Pariwisata di Indramayu, Pengelola Tak Sanggup Lagi Menggaji
Akso Surya Darmawangsa mencontohkan, seperti di Pantai Balongan Indah Indramayu, di sana ada sebanyak 25 karyawan yang dirumahkan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui para pekerja di Kabupaten Indramayu.
Tidak terkecuali pekerja yang bekerja di sektor pariwisata di Kabupaten Indramayu.
Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indramayu (APPI), Akso Surya Darmawangsa mengatakan, ancaman PHK ini dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 3 Juli 2021.
"Sekarang karyawan semuanya dirumahkan, karena wisata tutup total," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Wisata Pantai Bali Indramayu Kibarkan Bendera Putih, Didatangi Satgas Covid-19, Ini Maksudnya

Akso Surya Darmawangsa mencontohkan, seperti di Pantai Balongan Indah Indramayu, di sana ada sebanyak 25 karyawan yang dirumahkan.
Jumlah tersebut belum dihitung para pedagang yang membuka lapak di objek wisata yang ikut terdampak sebanyak 20 pedagang.
"Ya jumlahnya ada ratusan, kalau dirata-ratakan ada 25 karyawan objek wisata di asosiasi ada 16 wisata, tinggal dikalikan," ujar dia yang sekaligus pengelola objek wisata Pantai Balongan Indah.
Masih disampaikan Akso Surya Darmawangsa, karyawan yang saat ini di rumahkan, tidak menutup kemungkinan bisa di-PHK jika PPKM terus diperpanjang.
Pengelola tidak sanggup membayar gaji karyawan dan karyawan pun membutuhkan pemasukan untuk bertahan hidup.
Terlebih mayoritas dari karyawan dan pedagang tersebut sangat bergantung dari bukanya objek wisata.
Baca juga: Tak Kuat Hadapi PPKM, Objek Wisata Pantai Bali Indramayu Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah
Akso Surya Darmawangsa menyampaikan, padahal sebelum PPKM diberlakukan, pengelola objek wisata sudah berusaha maksimal demi bisa bertahan selama pandemi.
Namun, sejak PPKM diterapkan, semuanya wajib tutup total sehingga tidak adanya pemasukan sama sekali.
Pihaknya berharap, PPKM Level 3 di Kabupaten Indramayu yang akan berakhir pada 2 Agustus 2021 besok tidak lagi di perpanjang.
Pemerintah pun diminta mengambil tindakan demi mencegah terjadinya PHK.