Kabar Gembira Mulai 1 Agustus Ada Diskon 10 Persen untuk Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya
Ida Hamidah mengatakan, program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak itu dinamai Triple Untung Plus.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021, Pemprov Jabar memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah mengatakan, program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak itu dinamai Triple Untung Plus.
"Relaksasi pajak kendaraan motor untuk masyarakat ketika terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses seperti di Samsat outlet atau Samsat keliling guna mengurangi kerumunan," ujar Ida, di kantornya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi ini banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, kondisi tersebut berdampak besar pada pendapatan daerah.

Melalui program ini, kata dia, diharapkan masyarakat mendapat kemudahan ketika akan membayar pajak kendaraan.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," katanya.
Pertama, kata dia, relaksasi yang bakal diberikan yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.
Kemudian diskon BBNKB I pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Pihaknya juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke lima.
Baca juga: 53 Pegawai Samsat Ciamis Positif Covid-19, Ambulans Konvoi Bawa Para Pasien ke Tempat Isolasi
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," katanya.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 empat persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen
Baca juga: Lumayan Meringankan Beban Rakyat Nih, Mulai 1 Agustus Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen