Panglima TNI Marah, Buntut Kasus 2 Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Danlanud di Merauke Dicopot

Panglima TNI juga memerintahkan Fadjar mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.

Editor: dedy herdiana
Dokumentasi Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di anjungan KRI dr Soeharso didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke.

Selain itu, Panglima TNI juga memerintahkan Fadjar mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.

"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militernya-nya. Jadi saya minta malam ini langsung serah-terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," kata Hadi ketika dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Ia menjelaskan keduanya dicopot karena tak dapat membina anggotanya.

Baca juga: Ada Oknum TNI Menginjak Kepala Pria di Papua, Pihak TNI AU Minta Maaf dan Menindak Tegas Anggotanya

Baca juga: Dua Anggota TNI AU Lakukan Kekerasan pada Warga di Papua, Ini Tanggapan KSP hingga Politisi

Hadi juga mengungkapkan dirinya marah dengan sikap dua oknum Satpom AU yang tak peka dan melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

"(Alasan pencopotan) Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," kata Hadi.

Tangkap layar dua oknum TNI AU lumpuhkan seorang pria Papua
Tangkap layar dua oknum TNI AU lumpuhkan seorang pria Papua ((Twitter @victorcmambor))

Langsung Dicopot

Menindaklanjuti perintah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P memutuskan akan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, Rabu (28/7/2021). Pernyataan ini disampaikan Kasau terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Kasau

Kasau menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegas Kasau

Kasau juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved