Kabupaten Majalengka Masuk PPKM Level 3, Ini Masukan Ketua DPRD

prokes sampai saat ini tetap menjadi benteng pertahanan terampuh dalam mencegah penularan Covid-19 varian apapun

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah pusat hingga Pemkab Majalengka yang mampu melandaikan laju penyebaran Covid-19.

Hal itu salah satunya ditandai dengan persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate di Majalengka yang fluktuatif.

"Kendati kasus Covid-19 masih naik turun dalam penerapan PPKM Darurat, kami meminta Pemkab Majalengka tetap berupaya memaksimalkan pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat level 3. Dan diharapkan terus memaksimalkan upaya-upaya yang dapat menurunkan positivity rate di Majalengka hingga zero case," ujar Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, Selasa (27/7/2021).

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (menjaga jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan, memakai masker, mengurangi mobilitas).

Sebab prokes sampai saat ini tetap menjadi benteng pertahanan terampuh dalam mencegah penularan Covid-19 varian apapun.

"Kami juga meminta pemerintah untuk terus memperkuat 3T (tracing, tracking dan treatment), agar pengendalian kasus Covid-19 lebih baik dan optimal. Cara ini menjadi langkah paling ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap politisi PDIP ini.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Masih Banyak, Ini Daftarnya

Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Cirebon Diperpanjang, Sekda: Penyekatan hingga Penindakan Lanjut

Baca juga: 11 Ribu KK di Majalengka Bakal Peroleh Bantuan Raharja Sebesar Rp 300 Ribu Selama 3 Bulan

Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkab Majalengka untuk terus menggencarkan sekaligus memperluas program vaksinasi Covid-19.

Sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok, serta upaya pendukung dalam menekan kasus aktif Covid-19 di Majalengka.

Terkait pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya meminta Pemkab Majalengka juga mengevaluasi secara komprehensif PPKM Darurat yang sebelumnya telah berjalan selama kurang lebih tiga minggu lalu.

Pihaknya tidak berharap PPKM ini terus diperpanjang akibat kasus terus bertambah.

Maka solusinya, semua pihak perlu berperan aktif untuk menekan lajunya.

Sekaligus memberikan dukungan penuh, sehingga pelaksanaan PPKM Level 3 dapat lebih maksimal dalam menekan angka persebaran atau pun angka kematian akibat covid-19.

"Kami juga meminta Pemkab Majalengka meningkatkan jumlah testing dan tracing agar sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga angka positivity rate dapat lebih baik dari sebelumnya," jelas dia.

Selain itu, mantan birokrat Pemkab Majalengka, meminta Pemkab Majalengka menyediakan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan maupun fasilitas kesehatan yang ada termasuk bagi yang sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman). 

Seperti ketersediaan ruang perawatan, oksigen, obat-obatan Covid-19, tenaga kesehatan/nakes, hingga ventilator, sehingga pasien Covid-19 dapat ditangani secara maksimal.

"Kami juga meminta Pemkab memastikan bantuan sosial didistribusikan tepat waktu dan tepat sasaran kepada seluruh sektor yang terdampak PPKM Level 4 ini, sehingga tidak ada masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi," katanya.

Masih dikatakannya, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat Majalengka secara bersama memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah serta berkomitmen menjalani PPKM Level 4 secara maksimal.

Sehingga angka Covid-19 dapat betul-betul ditekan dan Majalengka dapat segera pulih.

"Aparat keamanan juga diharapkan dapat melakukan pendekatan yang persuasif, edukatif, solutif, dan humanis namun tegas dalam melaksanakan tugas penertiban terhadap pelanggar PPKM, sehingga masyarakat  dapat memahami dan mematuhi aturan PPKM Level 4 ini," ujarnya.

Pihaknya berpendapat, baik masyarakat maupun aparat, agar saling bersimbiosis mutualisme dalam penanganan Covid-19, dan tidak terbebani atau menyebabkan kerugian di salah satu pihak.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved