PPKM Level 4 di Kota Cirebon Diperpanjang, Sekda: Penyekatan hingga Penindakan Lanjut
diperpanjangnya PPKM level 4 di Kota Cirebon berdasarkan penilaian pemerintah pusat dan beberapa parameter.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PPKM level 4 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, sejumlah aturan yang diterapkan sejak PPKM darurat pun masih dilaksanakan.
Sebab, menurut dia, ketentuan-ketentuannya juga tidak jauh berbeda sehingga aturan tersebut masih berlaku.
"Dari mulai penyekatan di perbatasan, pemadaman PJU saat malam hari, hingga penindakan lanjut (pelaksanaannya)," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pintu Masuk Kota Cirebon Masih Disekat
Baca juga: Jangan Coba-coba Masuk ke Kota Cirebon JikaTak Penuhi Syarat, Ini 300-an Kendaraan Diputar Balik
Ia mengtakan, pemberlakuan aturan itu pun tetap melibatkan petugas gabungan dari mulai TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.
Upaya-upaya tersebut bertujuan menekan mobilitasi warga Kota Udang. Agar mereka tetap di rumah saja untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengakui diperpanjangnya PPKM level 4 di Kota Cirebon berdasarkan penilaian pemerintah pusat dan beberapa parameter.
Di antaranya, penambahan kasus Covid-19 mencapai lebih dari 150 orang perminggu dan angka kematian lebih dari lima orang perminggu.
"Selain itu, indikator lainnya adalah jumlah pasien yang dirawatan di rumah sakit mencapai 30 orang tiap pekannya," ujar Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, berdasarkan kriteria tersebut Kota Cirebon ditetapkan sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 4.
Bahkan, di wilayah Ciayumajakuning hanya Kota Cirebon yang menerapkan PPKM level 4, sedangkan daerah lainnya memberlakukan PPKM level 3.