PPKM Level 4
Aturan PPKM Level 4 Dirasa Memberatkan Penjual Warteg di Kota Bandung, 'Bakal Sulit Diterapkan'
pembeli biasanya tak hanya datang untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aturan Pemerintah yang mengharuskan warung tegal melayani pelanggan makan di tempat selama 20 menit terasa memberatkan para pedagang.
Dalam peraturan wali kota (Perwal) terbaru, nomor 78 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal 77 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 pasal 13 poin tujuh disebutkan pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak tiga orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit.
Rizki Arfian, pemilik Warteg Bahari Tulen di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung mengaku sudah tahu aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, aturan tersebut sulit untuk diterapkan. Sebab, kata dia, pembeli biasanya tak hanya datang untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit.
"Ya, kalau masalah itu tergantung orangnya mau atau enggak (dibatasi waktunya) karena kan biasanya kalau makan sambil istirahat," ujar Rizki, saat ditemui, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Makan 20 Menit di Aturan PPKM Level 4 Dprotes PHRI: Belum Pemesanannya, Bisa Tersedak!
Baca juga: Senangnya Pedagang Seblak di Majalengka Ini Sekarang Boleh Layani Pembeli Makan di Tempat
Baca juga: Di Sukabumi Makan di Tempat Selama 20 Menit Bakal Ditunggui Satpol PP ? Seperti Ini Jawaban Sekda
Selama ini, kata dia, warungnya yang berada di pusat kota selalu menjadi tempat makan dan beristirahat para driver ojek online. Sehingga, kata dia, waktu 20 menit tidak akan cukup.
"Kalau 20 menit kayaknya cuma makan," katanya.
Menurut pantauan, warteg milik Rizki tersebut sudah menerapkan jarak untuk para pelanggannya. Ia pun membatasi pelanggan maksimal tiga orang, bergantian jika ingin makan di tempat.
Meski tetap buka selama penerapan PPKM darurat, Rizki mengaku usahanya ikut terdampak. Biasanya, dalam sehari dirinya bisa memperoleh penghasilan Rp 3 juta, kini hanya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per hari.
Dia pun berharap PPKM tak lagi diperpanjang oleh pemerintah dan angka kasus harian di Kota Bandung dapat segera terkendali.
"Kalau harapan sih biar PPKM selesai. Warteg juga kena dampak juga," ucapnya. (*)