PPKM di Jabar

Di Sukabumi Makan di Tempat Selama 20 Menit Bakal Ditunggui Satpol PP ? Seperti Ini Jawaban Sekda

Kabupaten Sukabumi masuk daerah dengan status PPKM Level 3 di masa perpanjangan PPKM.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Majalengka menggelar razia terhadap warung nasi dan rumah makan yang masih buka dan melayani pembeli di siang hari pada bulan ramadan, Jumat (16/4/2021). 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi masuk daerah dengan status PPKM Level 3 di masa perpanjangan PPKM.

Penjabat Sekda Pemkab Sukabumi, Barnas Adjidin, mengatakan, terdapat aturan makan 20 menit di rumah makan, restoran dan sejenisnya.

"Artinya kita harus arif bijaksana dalam penegakan, artinya kalau kita melihat 20 menit imakan tu berarti kita jangan lama-lama tinggal berkerumun, kalau berlama-lama ini menimbulkan problem baru lagi yaitu terjangkit lagi, terlalu lama di restoran juga bisa mengganggu yang lain saat mau makan melihat tempat penuh jadi tidak bisa," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Ia berharap warga tidak harus menunggu ditegur petugas yang mendatangi rumah makan karena makan lebih dari 20 menit.

"Oleh karena itu kebijakan ini tepat menurut saya agar supaya kita ikuti saja, saya yakin ini sudah melalui kajian, pemikiran yang matang sehingga saya percaya pemerintah dan masyarakat semuanya bisa bekerja sama-sama," ucapnya.

Saat disinggung penjagaan oleh Satpol PP di rumah makan, ia mengatakan hal itu tidak mungkin. Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan.

"Kalaupun tempat makan atau restoran dijaga personel Satpol PP ini enggak mungkin, ada sekitar 40 orang Pol PP, memantaunya bagaimana bisa melihat rumah makan yang begitu banyak di Kabupaten Sukabumi," kata dia.

Karenanya, ia kembali mengingatkan soal pentingnya warga patuh dan sadar soal upaya menghindarikan diri dari penularan virus corona.

"Kita jangan terlalu mengandalkan pemerintah, justru kita harus mengandalkan masyarakat untuk tertib, mematuhi berbagai hal yang di anjurkan dalam situasi seperti saat ini," terangnya.

PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden RI Joko Widodo mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

"Dengan pertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021," kata Jokowi di Istana Negara, Minggu (25/7/2021).

Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk membuat aturan teknis terkait penyesuaian aktifitas masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku.

"Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas marsyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved