Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

PPKM Level 3 dan 4

SEBELAS Kabupaten dan Kota di Jabar Bisa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya Yang Diperlonggar 

Sebanyak 11 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Tayang:
Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

- Kabupaten Indramayu,

- Kabupaten Garut,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Ciamis, dan

- Kabupaten Tasikmalaya. 

Aturan dalam PPKM Level 3 :

Di 11 kabupaten ini, semua perusahaan nonesensial masih melakukan Work From Home atau bekerja di rumah.

Sementara semua perusahaan esensial dan kritikal sudah bisa bekerja di kantor 100 persen, toko-toko bisa dibuka dengan 50 persen kapasitas pengunjung sampai pukul 20.00, pasar dibuka sampai 50 persen kapasitas sampai jam 15.00.

Kemudian mall bisa dibuka sampai 25 persen kapasitas pengunjung dan sampai jam 17.00, PKL bisa buka sampai pukul 20.00, warung makan bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen sampai jam 20.00 dan setiap pengunjung maksimal di tempat selama 30 menit.

Kemudian rumah ibadah kembali dibuka dengan kapasitas 25 persen, pernikahan bisa digelar dengan peserta sampai 20 orang tanpa makan di tempat, transportasi berjalan 75 persen. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved