Kabar Selebritis

Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza Jadi Tersangka Usai Diperiksa 8 Jam, Terkait Kasus Kerumunan PPKM

Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.

Editor: dedy herdiana
Dok Polres Lhokseumawe
Selebgram Herlin Kenza resmi menjadi tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.

Herlin Kenza terlilit kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, karena telah menyebabkan terjadinya kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Herlin Kenza
Herlin Kenza (Instagram/@herlinkenza)

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan

8 jam diperiksa polisi

Sebelumnya, Herlin Kenza mendapat panggulan dari polisi karena tersandung kasus kerumuan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Selebgram Aceh itu penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. 

Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (22/7/2021) menggunakan mobil Suzuki Ertiga BL 1093 KW.

Ia turun dengan dikawal dua orang pria langsung menuju keruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lhokseumawe.

Herlin tampak mengenakan pakai berwana hitam dengan memakai kacamata hitam masuk keruangan Tipiter ke Lantai 2, untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait kasus menimbulkan kerumunan.

Sejumlah wartawan yang mencoba merekam proses pemeriksaan tersebut, justru gagal karena dilarang dan tidak diperbolehkan memasuki ruangan pemeriksaan setempat.

Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan Selama 8 Jam Soal Kerumunan, Herlin Kenza Selebgram Aceh Komentar Begini

Dengan alasam takut mengganggu proses pemeriksaan tersebut dan dilarang merekam suasana sesi tanya jawab. 

Sehingga para wartawan pun terpaksa menunggu Herlin Kenza, sampai tuntasnya proses pemeriksaan tersebut yang berlangsung selama 8 jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved