PPKM Darurat

Pedagang Es Buah di Sukabumi Kibarkan Bendera Putih, Sudah 9 Hari Puasa, Tak Sanggup Jalani PPKM

Ia mengaku berpuasa selama sembilan hari karena penghasilannya menurun dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
Endang Jayadi (50) pedagang es buah di Alun-alun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengibarkan bendera putih dengan kondisi PPKM saat ini. 

Berdasarkan data dari pemerintah pusat, di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. 

Sedangkan, level 4 meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Apa yang dimaksud dengan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? PPKM Level 3 itu kriterianya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,  dan ada 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara kriteria PPKM Level 4 adalah  lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan  lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Dalam instruksi Mendagri tersebut disebutkan sejumlah daerah yang memiliki status PPKM Level 3 dan 4, termasuk di Jawa Barat.

Berikut ini daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jabar :

PPKM Level 3

  • Kabupaten Sumedang,
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung 

PPKM Level  4 (empat)

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya

Selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas normal.

Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.

Adapun tempat tersebut hanya menerima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).

Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.

Instruksi ini tidak berubah dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved