PPKM Darurat
Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap Jika Kasus Menurun Pada 26 Juli
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 apabila kasus terus mengalami penurunan.
Dengan demikian, PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, kebijakan PPKM Darurat ini adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.
"Ini untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakti karena over kapasitas," kata Jokowi dalam konferensi pers Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021 yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden bersyukur bahwa setelah berlangsung PPKM Darurt terlihat dari data, penambahan kasus dan keterisian Bed di rumah sakit mengalami penurunan.
"Kami selalu mendengar memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPM. jika terus mengalami penurunan pada 26 Juli 2021 pemeirntah akan melakukan pembuakaan secara bertahap," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kecamatan Majalengka Tertinggi, Paling Banyak dari Klaster Keluarga
Baca juga: PPKM Darurat Selesai Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Simak Instruksi Presiden Jokowi Ini
Baca juga: PPKM Darurat di Pangandaran Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Bupati Tunggu Data dari Pusat
Presiden menjelaskan, Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen,
Selanjutnya, pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas masimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan akan diatur oleh pemda.
Lalu PKL, toko kelontong, agen atau outlet vpoucher pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraaan dan usaha kecil lainya yang sejenis diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
"Warung makan, pkl, lapak jajajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 Maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit," ujar Jokowi.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal di pemerintah atau swasta akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta semuanya bisa bekerjasama bahu membahu, untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan semakin turu dan tekanana pada rumah sakit juga akan turun," harapnya.
Untuk itu, lanjut Jokowi, kita semua harus meningkatkan kedisipliinan dalam menerapkan prokes, isolasi terhadap orang bergejala, dan penanganan sedini mungkin kepada yang terpapar.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG.
Selain itu, bantuan untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan Rp 55,2 triliun berupa bantuan tunai BST BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Insentif untuk Usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk 1 juta ukm, agar segera dicairkan oleh menteri.
"Saya mengajak lapisan masyarakat seluruh komponen bangsa bersatu melawan covid-19. Ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras bersama kita bisa insya allah bisa segera terbebas dari covid-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarat bisa kembali normal," kata Jokowi.
Pekan lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM Darurat yang seharusnya berakhir 20 Juli mendatang jadi diperpanjang hingga akhir Juli.
Perpanjangan PPKM Darurat ini diungkap oleh Menko PMK Muhajir Effendy.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Mulai Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.
Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Pandangan Epidemiologi Majalengka
Surat Didi Riyadi
Kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu juga ikut disuarakan oleh artis Rahmat Riyadi atau Didi Riyadi.
Melalui laman Instagramnya, Didi Riyadi menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Ada tiga lembar surat terbuka yang dibuat oleh Didi.
"Kepada yg terhormat : Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo. Perkenankan saya menyampaikan surat terbuka pertama saya," tulis Didi Riyadi melalui keterangannya, dikutip Tribunnews, Kamis (15/7/2021).
"Mohon maaf atas segala kekurangan nya. Hidup NKRI," imbuhnya.
Berdasarkan risetnya dari tiga aspek, yakni pemberitaan berbagai media, media sosial, dan interaksi dengan masyarakat, Didi Riyadi menolak soal wacana perpanjangan PPKM Darurat dengan beberapa alasan.
Menurut Didi Riyadi, imbas yang dirasakan masyarakat karena PPKM Darurat begitu besar.
Selain itu, Didi Riyadi menilai PPKM Darurat terbukti tidak mampu meredam penyebaran Covid-19. Hal itu terlihat dari beberapa poin yang ia tuliskan dalam surat terbuka miliknya.
Tak hanya menolak, Didi Riyadi juga menawarkan solusi agar PPKM dapat lebih ramah dan berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi strategi kebijakan PPKM Darurat agar tidak memiliki banyak aturan, melainkan adanya solusi terutama soal ekonomi.
"Sosialisasi dan edukasi semasif-masifnya tentang penanganan bagi yang terpapar Covid-19 dan pola hidup sehat untuk melawan Covid-19," tulis Didi Riyadi dalam salah satu poin.
"Mendorong pemerintah bukan hanya mengidentifikai mereka yang terpapar Covid-19 tetapi juga mengidentifikasi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dengan alat ukur yang tepat," lanjut isi point lainnya.
Baca juga: Heboh Kabar Bakal Ada Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Polda Jabar Siaga
Dalam unggahan terakhirnya, pemeran sinetron Kawin Gantung itu juga menyebutkan akun Instagram milik Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.
Pemerintah harus tanggung jawab
Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.
Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan kesehatan, UU No 6 Tahun 2018.
Dalam rezim UU kekarantinaan kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM.
"Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini," ucapnya.
Andri mengaku mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan. Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.
Akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
"Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Indramayu: Saya & Kita Semua Mengharapkan Tak Diperpanjang
Jika memakai Karantina Wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial.
Misalnya memakai rezim karantina wilayah yang menurutnya paling cocok saat ini, dengan menutup seluruh transportasi dan kegiatan masyarakat, orang-orang diam di rumah dengan konsekuensinya, harus menyiapkan makanan untuk mereka yang tidak mampu.
"Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itu keadilan yang diberikan UU kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Andri menyarankan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap mendapatkan bantuan dari negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan.
Bantuan sebaiknya diberikan tunai agar lebih cepat pelaksanaannya, dan relatif lebih kecil peluang untuk diselewengkannya, seperti kasus bansos tahun lalu.