Viral di Media Sosial
Inilah Orang yang Mengupload Video Tunanetra Banjar Didenda karena Masker Melorot, Padahal Dipalak
Emak-emak yang mengunggah video tunanetra di Kota Banjar bernama Ujang Ahmad Ruhyat didenda Rp 50 ribu gara-gara masker melorot minta maaf.
"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ujang saat ditanya soal penyebab.
"Allahu Akbar, ya Allah," kata penanya. Di video, juga tertulis"
Baca juga: Peternak Ayam Rugi, Harga Ayam Pejantan Lumpuh di Angka Rp 16.000/kg, Ini Penyebabnya
"Ya Alloh tega bgt pake masker tapi cuma di bwh hidung di denda 50 ribu, tp org ini tunanetra," isi tulisan di video.
Lantas, bagaimana faktanya?
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menyebut bahwa konten viral kemarin memuat banyak informasi simpang siur.
Artinya, ia menegaskan bahwa temuan kasus viral kemarin tidak memuat informasi yang sebenarnya.
"Artinya, kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum. Yang saya analisis, hanya spontan, kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh pak Ahmad (Seorang tunanetra). Dan kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kan kalau dari Satgas SOP nya harus jelas," kata Agus di Banjar, Senin (19/7/2021).
Agus memaparkan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat itu ada beberapa tahapan.
"Artinya ada alur atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," ujar Agus kepada beberapa wartawan di pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).
Kemudian, pihaknya meyakini kejadian pukul 6:30 WIB yang menimpa seorang tunanetra itu bukan petugas Satgas Covid-19.
"Saya kira kurang pas, karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 8:00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," katanya.
Kemudian perlu disampaikan, bahwa alur sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni, pertama petugas melakukan operasi yustisi di wilayah kota Banjar
Kedua, apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan mengisi berita acara di tempat di depan pelanggar tersebut. Serta ditandatangani oleh penyidik PPNS, orang saksi dan pelanggar.
Baca juga: Resep Bumbu dan Cara Membuat Sate Maranggi di Rumah di Momen Idul Adha, Tak Harus ke Purwakarta
Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.
Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.