Viral di Media Sosial

Ada Tunanetra di Kota Banjar Didenda Rp 50 ribu Gara-gara Maskernya Melorot, Ini Fakta Sebenarnya

Di video yang beredar, tampak terdengar suara ibu-ibu mewawancarai seorang tunanetra yang bernama. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
istimewa
Ujang Ahmad Ruhyat tunanetra banjar 

Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.

Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.

Kelima, pelaksanaan sidang dihadiri dari polres, PPS, orang saksi, pelanggar, kejaksaan dan disidang Tipiring prokes terbuka untuk umum.

"Artinya, sidang tipiring PPKM Darurat ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum,' kata Agus.

Keenam, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan hukum dan itu yang menentukan adalah hakim.

"Jadi tidak ada yang namanya bayar langsung di lokasi ketika pelanggar melanggar PPKM Darurat. Dan itu tidak benar menurut SOP yang diterima dari aparatur penegak hukum,' katanya.

Dedi Mulyadi Prihatin

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin dengan peristiwa pemalakan terhadap seorang disabilitas tunanetra di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Bandung, Ujang Ahmad Ruhyat (36).

Ujang Ahmad Ruhyat, disabilitas tunanetra, dipalak Rp 50 ribu oleh orang tak dikenal di jalan sepi. Ujang ditegur oleh pelaku karena saat itu, Ujang tidak menggunakan masker dengan benar alias melorot.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan
Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Saya sudah hubungi a Ujang Ahmad Hidayat, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan,"  kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Saat menghubungi Ujang Ahmad, Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darura gegara masker melorot, seperti di video yang beredar.

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Peristiwa Ujang Ahmad dipalak terjadi pada Rabu (14/7/2021). Saat itu, Ujang sedang mengantarkan gorengan. Saat berjalan kaki di jalan gang sepi, datang orang tidak dikenal mendatangi Ujang Ahmad, menegur dan meminta uang Rp 50 ribu. Ujang tidak mengenali pria tersebut dan memberikan uangnya.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"A Ujang ini berkeinginan ingin memeriksakan matanya ke dokter mata dengan harapan bisa kembali normal. Saya sanggupi, setelah PPKM Darurat saya akan bawa Ujang Ahmad ke RS Mata Cicendo untuk memeriksakan matanya," kata Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved