Kapolsek Losarang Cegah Keluarga yang Nekat Makamkan Jenazah Covid-19 Tanpa Prokes dengan Sholawat
Masih disampaikan Kompol Mashudi, dirinya lalu melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW untuk meredam keinginan keluarga tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satu keluarga di Kabupaten Indramayu nyaris mencoba memakamkan jenazah Covid-19 tanpa protokol kesehatan.
Beruntung, kejadian tersebut lebih dahulu diketahui polisi untuk dicegah, pihak keluarga pun lalu diberikan edukasi.
Kejadian itu terjadi di Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (17/7/2021) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kompol Mashudi, jenazah Covid-19 itu merupakan seorang wanita berusia 43 tahun.
Ia dinyatakan meninggal dengan hasil swab positif Covid-19.
"Kami mengimbau kepada keluarga almarhum agar dalam proses pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (18/7/2021).
Masih disampaikan Kompol Mashudi, dirinya lalu melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW untuk meredam keinginan keluarga tersebut.
Setelah diedukasi, pihak keluarga akhirnya mengerti dan memahami kondisi tersebut.
Baca juga: Kapolsek Losarang Hentikan Kakek Penjual Sereh yang Tak Pakai Masker, Barang Dagangannya Diborong
Bersama dengan keluarga dan warga setempat, Kapolsek Losarang lalu turut mengiringi pemakaman jenazah ke peristirahatan terakhir.
Sepanjang jalan, Kapolsek juga memandu agar warga bersholawat nabi hingga ke lokasi pemakaman.
Baik pemulasaraan dan saat mengiringi jenazah, semuanya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang dianjurkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Kepada keluarga dan orang yang sempat melakukan kontak erat dengan jenazah, Kompol Mashudi juga menyarankan agar mereka dilakukan tes swab.
"Kami juga meminta kepada keluarga dan kontak erat untuk memastikan kesehatan mereka," ujar dia.
Borong Dagangan Penjual Sereh
Kapolsek Losarang Polres Indramayu, Kompol Mashudi menghentikan seorang kakek yang tengah menggowes sepeda.
Kakek tersebut diketahui tidak mengenakan masker, ia hendak menuju Pasar Losarang untuk menjual daun sereh bawaannya.
Bukannya dilakukan penindakan, pada kesempatan itu, Kapolsek Losarang justru memborong semua daun sereh yang hendak kakek tersebut jual.
Setelah memborong barang dagangan, Kompol Mashudi kemudian meminta kakek tersebut untuk pulang ke rumah.
Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

"Iya tadi saya beli semuanya Rp 125.000 dan meminta kakek tersebut langsung pulang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/7/2021).
Kompol Mashudi menceritakan, kejadian itu berawal saat dirinya tengah melaksanakan patroli PPKM darurat di wilayah hukum Polsek Losarang.
Tiba-tiba saja, ia mendapati ada seorang kakek tidak memakai masker dan membawa sereh di atas sepedanya.
Sereh itu, diakui kakek tersebut, hendak ia jual ke Pasar Losarang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain memborong barang dagangan sang kakek, Kapolsek juga memberikannya masker untuk ia dikenakan.
Baca juga: Kuli Bangunan yang Dipecat Karena Tak Pakai Masker Berasal dari Cirebon, Kini Ditawari Bisnis Bakso
Mengingat, sampai dengan saat ini wilayah Kabupaten Indramayu masih dilanda pandemi Covid-19.
Kapolsek juga berpesan kepada sang kakek agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar selalu terhindar dari paparan virus corona.
Di sisi lain, Kompol Mashudi menyampaikan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Dengan memborong barangan sang kakek, ia berharap, dapat memberikan solusi dan perlindungan terhadap kakek yang bersangkutan.
"Solus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi, semoga ini dapat memberikan solusi dan perlindungan agar kakek tersebut terhindar dari penyebaran Covid-19 karena tidak pakai masker," ujar dia.
Baca juga: Kuli Bangunan Dipecat Bos karena Tak Pakai Masker, Sekarang Dia Menganggur, Ngaku Mau Istirahat Dulu
Juga Tegas
Selain mengedepankan tindakan penuh empati dan kemanusiaan, kepolisian Indramayu juga tetap tegas menindak mereka yang melanggar aturan.
Sebanyak 4 minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat atau PPKM Darurat.
Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiting dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Selasa (6/7/2021).
Sebelumnya, keempat toko tersebut terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan saat aparat gabungan melakukan razia PPKM Darurat Indramyu.
Baca juga: Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, keempat minimarket itu yakni Alfamart Losarang Da'Annur, Toko Ceria Mart Muntur, Alfamart Jangga, dan Alfamart Rajaiyang.
"Memberikan penindakan Tipiring kepada pemilik minimarket yang tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun kepada pembeli yang datang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Kompol Mashudi menyampaikan, keempatnya telah melanggar Pasal 34 Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Adapun sanksi yang diberikan, masing-masing divonis dengan putusan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.
Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara
Dalam razia tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, petugas juga memberikan teguran tertulis, teguran lisan, dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Teguran tertulis kami berikan kepada 4 Orang, teguran lisan 10 orang, dan tindakan fisik 7 orang," ujar dia.
Tak Main-main
Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat itu pun langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan.
Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang, serta melanggar pelanggaran lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, di wilayah Kecamatan Jatibarang contohnya.

Ada 5 toko yang dilakukan penindakan Tipiring atau tindak pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
"Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/7/2021).
Para pemilik toko itu pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang.
Masih disampaikan Ipda Agus Setiawan, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.
Baca juga: 4 Titik Penyekatan di Indramayu Selama PPKM Darurat, Kendaraan Dari Luar Daerah Diputarbalikan
4 Titik Penyekatan
Sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Indramayu dilakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada 4 titik yang menjadi pusat penyekatan polisi, yakni jalan di Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, Simpang Empat Waiki, dan Bundaran Adipura.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan penyekatan tersebut dilakukan di jam-jam keramaian.
"Siang pukul 10.00 WIB, sore 16.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polres Cirebon Kota Siapkan Tiga Pos Penyekatan PPKM Mikro Darurat di Perbatasan
Ipda Agus Setiawan menjelaskan, kegiatan penyekatan ini sengaja dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Polisi juga menghalau setiap kendaraan yang datang dari luar daerah ketika hendak masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Mereka diputarbalikkan menuju tempat asalnya.
Tidak hanya itu, selama penyekatan, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan pun terus dilakukan hingga hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat hari ini.
Termasuk melakukan pengawasan di sejumlah restoran atau rumah makan agar pemesanan dibungkus, tidak boleh makan di tempat.
Objek wisata pun diawasi ketat polisi demi mencegah terjadinya kerumunan massa.
"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.
Baca juga: Titik Penyekatan di Cimahi dan Bandung Barat Selama PPKM Darurat, Siapkan Surat Test Covid-19