Tak Sudi Bayar Denda, Pelanggar PPKM di Tasikmalaya Lebih Ikhlas Dipenjara
Hari ini, Asep Lutpi Suparman, pemilik kafe yang kena denda PPKM Darurat akan menjalani kurungan penjara.
Editor:
Fauzie Pradita Abbas
Asep yang memiliki kafe di Kecamatan Cihideung terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya karena buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Pedagang Hamil Menangis Disuruh Tutup Warung, Dapat Bantuan, Kaget Dikomentari Mas Al
Berita Terkait