Idul Adha 1442 H

Hukum Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Walau hukumnya sunnah, mereka yang memiliki rezeki untuk membeli seekor kambing diungkapkan Ustaz Adi Hidayat dapat tetap berkurban untuk satu keluarg

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin
Hewan kurban sapi yang dijual di Kabupaten Cianjur berkisar antara Rp 23 juta sampai dengan Rp 27 juta. 

Dalam hadist sahih, Nabi Muhammad SAW diunggapkannya pernah menyampaikan permohonan kepada Allah SWT ketika berkurban.

Nabi Muhammad SAW ketika itu meminta agar kurban yang ditujukan kepada keluarga besar dan seluruh umatnya dapat diterima oleh Allah SWT.  

"Dalilnya apa? Nabi pernah mengatakan 'Ya Allah tolong terima kurbanku', dari Muhammad dan keluarga besar Muhammad dan untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya nggak pernah berkurban," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, 'untuk umatku ya Allah yang mungkin selama hidupnya nggak pernah berkurban', nabi mewakili. Luar biasa," paparnya.

Lewat dalil tersebut, Ustaz Adi Hidayat menegasskan hukum berkurban seekor kambing untuk satu keluarga diperbolehkan.

Hanya saja semuanya didasarkan kepada niat serta rezeki yang dimiliki oleh seseorang yang berkurban. 

"Nah jadi kalau punya satu bagian, nggak ada untuk satu orang misalnya, tapi cukup untuk semuanya, maka niatkan, 'Ya Allah ini kurban untuk keluarga saya', bisa sebutkan namanya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Misal bapak saya namanya Muhammad sudah meninggal, saya punya uang Rp 2,5 juta saya beli kambing, saya katakan 'Ya Allah ini kurban atas nama  keluarga besar Almarhum Bapak Muhammad', maka ibu saya ikut, saya ikut, kakak saya ikut, adik saya ikut, jelas ya," paparnya.

Hal tersbeut katanya juga berlaku bagi keluarga yang sudah tidak tinggak serumah.

Ustaz Adi Hidayat menegaskan niat harus disampaikan sebelum berkurban.

"Kalau nggak tinggal serumah juga boleh, nggak apa-apa. Ada saudara yang nggak tinggal serumah, niatkan, nggak apa-apa," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau ada rizki lebih misalnya, nggak apa-apa sapi untuk keluarga besar, atau per orang mau di perorangkan, boleh. nggak ada larangan, cuman jangan salah persepsi, sehingga ada yang digilir (berkurban), daripada digilir mending disatukan tahun ini," jelasnya di akhir tayangan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Boleh Berkurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Hukumnya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/13/boleh-berkurban-seekor-kambing-untuk-satu-keluarga-ustaz-adi-hidayat-paparkan-hukumnya?page=all.
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved