Video Syur Gisel

Gisel dan Nobu Disebut Penyebar Video Berhubungan Lebih dari 5 Kali Saat Masih Istri Gading Martin

Di persidangan, penyebar video syur itu menyebut kalau Gisel dan Nobu sudah lebih dari 5 kali hubungan intim.

Editor: Mumu Mujahidin
(Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu)
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes: Gisel dan Nobu Disebut Penyebar Video Berhubungan Lebih dari 5 Kali Saat Masih Istri Gading Martin 

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.

Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,

tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," beber Roberto Sihotang.

Mendengar fakta tersebut, postingan terbaru Gading Marten di akun Instagram Story-nya jadi sorotan.

Dalam postingan tersebut, Gading Marten menyingung kalau dirinya tidak ingin tutup mata atas semua yang terjadi.

Rupanya, Gading Marten ini mengutip lirik lagu Aerosmith yang berjudul I don't want to miss a thing.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Dituduh Tiduri Gisel 5 Kali, Lawyer Nobu Membantah: Enggak Benar Itu ya!

Gading Marten beri tanggapan soal fakta baru kenakalan Gisel dan Nobu
Gading Marten beri tanggapan soal fakta baru kenakalan Gisel dan Nobu (kolase Instagram Story gadiiing)

"Don't want to close my eyes
I don't want to fall asleep
'Cause I'd miss you baby
And I don't want to miss a thing

(Aku tak mau tutup mataku
Aku tak mau ketiduran
Karena aku merindukanmu, baby
Dan aku tidak akan melupakan sesuatu)" tulis Gading Marten.

Kini, penyebar video syur Gisel-Nobu baru saja divonis 9 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021)/

Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.

PP dan MN (22) dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Hakim Bacakan Vonis Hukuman Bagi Si Penyebar

Penyebar video syur bongkar kenakalan Gisel saat masih jadi istri sah, Gading Marten bereaksi
Penyebar video syur bongkar kenakalan Gisel saat masih jadi istri sah, Gading Marten bereaksi (kolase Instagram gadiiing/gisel_la/nobu)

Tanggapan Nobu dan kuasa hukumnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved