Kabar Selebritis

UPDATE Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Hakim Bacakan Vonis Hukuman Bagi Si Penyebar

Masih ingat kasus video syur yang melibatkan artis terkenal, Gisella Anastasia alias Gisel Kini pelaku penyebar video syur -nya sudah di vonis hakim

Editor: dedy herdiana
(Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu)
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu - UPDATE Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Hakim Bacakan Vonis Hukuman Bagi Si Penyebar 

TRIBUNCIREBON.COM - Masih ingat kasus video syur yang melibatkan artis terkenal, Gisella Anastasia alias Gisel?

Kini pelaku penyebar video syur -nya sudah mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim

Seperti diketahui dalam video terdapat adegan syur antara Gisel dan Michael Yukinobu.

Dikabarkan pelaku penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara. 

Baca juga: Aksi MYD di Video 51 Detik Disebut untuk Lepas Penat, Pernikahan Tertunda Gegara Video Syur Gisel

Baca juga: Tak Masalah Bertemu Empat Mata dengan Gisel, Nobu Akui Ingin Sampaikan Hal Ini

Dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/07/13/pelaku-penyebar-video-syur-gisel-dan-michael-yukinobu-divonis-9-bulan-penjara-pengacara-keberatan.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved