Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut & Uang Ganti Rp 9,6 Miliar

Edhy Prabowo dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. 

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Dilansir Tribunnews, Edhy juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Suharjito juga merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Ia sudah divonis terlebih dulu dua tahun penjara.

”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."

"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," beber Edhy.

Meski begitu, Edhy mengatakan, sebagai pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia tak akan melemparkan tanggung jawab pada orang lain.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab untuk menghadapi masalah di KKP.

"Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggungjawab kepada orang lain dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP," tegasnya.

Diketahui, Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp 1,12 miliar.

Uang itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster pada sejumlah ekportir.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam tahun kurungan.

Selain itu, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Mereka didakwa menerima suap Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT DPPP.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Kini Suharjito menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/15/mantan-menteri-kp-edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved