Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut & Uang Ganti Rp 9,6 Miliar

Edhy Prabowo dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. 

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Karena itu, Edhy meminta maaf secara khusus pada Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberinya amanah menjabat sebagai Menteri KP.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujarnya, dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga meminta maaf pada staf dan pegawai Kementerian Kelautan, keluarga besarnya, serta masyarakat Indonesia.

Terkait tuntutannya, Edhy merasa keberatan.

Di usianya yang sudah 49 tahun, Edhy merasa dirinya tak mampu lagi menanggung beban sangat berat.

Terlebih, katanya, ia memiliki tiga orang anak dan seorang istri.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ungkap Edhy, dilansir Tribunnews.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," imbuhnya lagi.

Bantah Menerima Suap

Mengutip Kompas.com, Edhy Prabowo membantah ia mengatur dan menerima suap terkait izin ekspor benih lobster.

Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dengan perusahaan kargo Aero Citra Kargo (ACK).

Tak hanya itu, Edhy menilai tuduhan yang ditujukan padanya adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan keliru.

"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya."

"Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK)," ujarnya saat membacakan pledoi, Jumat (9/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved