Fakta-fakta Dokter Lois Bisa Dibebaskan Setelah Ditangkap Polisi,Kabareskrim: Status Tetap Tersangka
Dokter Lois Owien dibebaskan polisi setelah ditangkap karena pernyataannya tidak percaya Covid-19.
Merujuk bio akun Twitternya itu, setelah lulus kuliah kedokteran, dr Lois melanjutkan pendidikannya dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Diketahui, bidang keilmuan tersebut belum diakui sebagai bidang keilmuan dokter spesialis, melainkan hanya setara S2 di Indonesia.
Aktif di Medsos, Sebut Covid-19 Tidak Nyata
dr Lois getol menyampaikan Covid-19 tidaklah nyata.
Hal itu terlihat jelas dari postingan di akun Instagramnya, @dr_lois7.
Dilihat Tribunnews.com, Senin (12/7/2021), berdasarkan jejak postingan itu, dr Lois sangat aktif mempostingan di Instagram pribadinya.
Pendapat-pendapatnya dimana ia tidak percaya Covid-19 sudah ia posting sejak tahun lalu.

Bukan Anggota IDI, STR Sudah Kedaluarsa
Dr Lois dipastikan bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu diungkap oleh pegiat Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi, yang mengaku sempat dikontak oleh dr Lois Owien.
Lewat unggahan di Instagram yang dikutip Tribunnews, Senin (12/7/2021), dr Tirta juga menyatakan, dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ibu ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta.
Baca juga: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Tegaskan dr.Lois Bukan Anggota IDI
Lebih lanjut, dr Tirta menjelaskan, seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.
Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan ataupun praktik," bebernya.
"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.
Kepastian dr Lois bukan anggota IDI juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Pukovisa.
Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polri Bakal Gelar Perkara Terlebih Dahulu Tentukan Nasib dr Lois
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Terbaru dr Lois: Tak Percaya Covid-19, Pakai Masker, Akui Bersalah hingga Dibebaskan Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/5-fakta-terbaru-dr-lois-tak-percaya-covid-19-pakai-masker-akui-bersalah-hingga-dibebaskan-polisi?page=all.
Editor: Hasanudin Aco