Fakta-fakta Dokter Lois Bisa Dibebaskan Setelah Ditangkap Polisi,Kabareskrim: Status Tetap Tersangka

Dokter Lois Owien dibebaskan polisi setelah ditangkap karena pernyataannya tidak percaya Covid-19.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas TV
dr Lois Owien 

TRIBUNCIREBON.COM - Dokter Lois Owien dibebaskan polisi setelah ditangkap karena pernyataannya tidak percaya Covid-19.

Dia dibebaskan karena mengakui kesalahannya di depan penyidik kepolisian.

Dokter Lois menjadi perbincangan setelah dirinya mengisi talkshow yang dipandu Hotman Paris, Jumat (9/7/2021).

Ia juga menyebut kematian pasien Covid-19 bukanlah karena virus Corona, tetapi akibat interaksi obat.

Berikut fakta-fakta dokter Lois setelah dibebaskan polisi:

Pakai masker

Dokter Lois diperiksa polisi kemarin.

Setelah pemeriksaan, tampak dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB.

Dia langsung masuk ke dalam mobil tanpa berkata sepatah kata pun.

Dokter Lois mengenakan kaca mata, masker putih, dan baju berwarna kuning.

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya menangkap dr Lois Owen yang sempat viral karena pernyataan kontroversinya soal pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Gara-gara Bilang Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun, Kini Ditahan

Opini Pribadi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved