Rombongan Pengantin Pria Disuruh Pulang Usai Akad Nikah, Resepsi Nikahan di Pangandaran Dibubarkan
Resepsi hajatan tersebut, digelar oleh seorang warga Suyat (52) RT 2/4 Dusun Patrol, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat, petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran membubarkan acara resepsi hajatan.
Resepsi hajatan tersebut, digelar oleh seorang warga Suyat (52) RT 2/4 Dusun Patrol, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).
Suyat menggelar resepsi hajatan, bermaksud untuk menikahkan putrinya.
Namun, karena pandemi Covid-19 dan masih diberlakukan PPKM Darurat, acara hajatan tersebut dibubarkan petugas.

Sekdis Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi mengatakan, pembubaran resepsi hajatan warga tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020.
Serta, himbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.
Selain itu, juga sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang menimbulkan kerumunan massa itu dilarang.
Memang, hajatan resepsi yang dilaksanakan oleh Suyat (52) secara teknis menerapkan prokes Covid-19.
"Tapi, tamu dari pihak keluarga pengantin laki-laki berasal dari Kabupaten Tasikmalaya," ujar Bangi saat dihubungi Tribunjabar.id melalui seluler, Senin (12/7/2021).
Meskipun, lanjut Ia, seusai melaksanakan akad nikah tamu dari pihak pengantin laki-laki langsung pulang.
"Kita sudah menegaskan terhadap yang mempunyai hajatan, supaya tidak menerima undangan lagi," katanya.
Selain itu, tambah Bangi, Bupati Pangandaran juga sudah memberikan teguran langsung.
Baca juga: Nekad Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tamu Undangan Dibubarkan dan Terancam Hukuman