PPKM Darurat Majalengka
Tak Boleh Ada Kerumunan Warga, Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH dan Dibagiakan Petugas
untuk menghindari kerumunan penyembelihan hewan kurban di wilayah dan di luar wilayah PPKM Darurat dianjurkan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mengumumkan petunjuk teknis (juknis) penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai juknis penyembelihan hewan kurban di wilayah PPKM Darurat dan di luar kebijakan tersebut.
“Saat ini ada petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban di masa wabah Covid-19. Ini berlaku secara nasional termasuk di Majalengka,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Moh Mulyadi, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, SE itu juga mengatur pelaksanaan dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Ia mengungkapkan, untuk menghindari kerumunan warga, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah dan di luar wilayah PPKM Darurat dianjurkan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Kemudian di saat penyembelihan hewan kurban, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas.
“Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” ucapnya.
Kemudian, sambung dia, dalam pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas.
Dengan mendatangi tempat tinggal warga yang berhak menerima daging kurban.
Petugas juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Jabar Tidak di Saat Iduladha, Tapi di Hari Tasyrik, Ini Ketentuannya
“Dalam penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Mereka harus melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),” jelas dia.
Sementara, petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban dalam SE Menteri Agama No SE 16 Tahun 2021 di luar wilayah PPKM Darurat, dilaksanakan sesuai syariat Islam, pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Kemudian, jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, kata dia, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Sehingga, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus di area yang luas dan memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hewan-kurban-di-sukabumi.jpg)